
TERSANGKA BARU PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI MOJOKERTO Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). Ketiga tersangka baru tersebut yakni mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 yang berperan sebagai pihak swasta Ahmad Subhan, Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi, dan pihak swasta Nabiel Titawano. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus Novel Baswedan yang disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Kamis.
Ombudsman menemukan empat poin maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel Baswedan. LAHP itu kemudian diserahkan kepada pihak Polda Metro Jaya.
"Kami perlu memperjelas beberapa hal terkait dengan konferensi pers ORI tadi. Pertama, tidak benar kalau dikatakan KPK melakukan penyitaan terhadap CCTV di rumah Novel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis malam.
Justru, kata Febri, KPK telah memberikan salinan master CCTV tersebut pada penyidik Polri yang menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, kata dia, KPK memang memasang CCTV di rumah Novel sebagai bagian dari mitigasi risiko terhadap pegawai KPK.
"Selain itu, jangan sampai Novel menjadi korban untuk kedua kalinya. Novel telah menjadi korban penyerangan yang sampai saat ini masih berdampak pada mata Novel, jangan sampai korban malah diberikan beban untuk membuktikan," tuturnya.
Ia menyatakan bahwa Novel sebelumnya telah diperiksa beberapa kali bahkan saat pemeriksaan di Singapura didampingi oleh pimpinan KPK saat itu.
"Jadi, keliru juga jika ada pihak-pihak yang mengatakan Novel belum pernah diperiksa sebelumnya," ungkap Febri.
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.
Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.
Baca juga: Ombudsman temukan maladministrasi kasus Novel Baswedan
Baca juga: WP KPK kembali tuntut pengungkapan kasus Novel
Baca juga: Presiden: perkara Novel Baswedan kewenangan Polri
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.