Kupang (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal DPP partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pihaknya masih mempelajari usulan dari Pemerintah yang ingin menerapkan sistem proporsional terbuka terbatas dalam pemilihan calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
"Kami sudah menerima draf Pemerintah terkait undang-undang penyelenggara Pemilu satu hari sebelum kami reses. Jadi kami masih harus memperlajari terlebih dahulu serta mengkaji semua yang diusulkan oleh Pemerintah," katanya kepada pers di Kupang, Senin.
Ia menjelaskan banyak pro dan kontra soal usulan tersebut. Namun bagi partai Gerindra sendiri menurutnya masih harus melakukan analisa lebih mendalam terkait usulan tersebut.
Tetapi menurutnya apa yang telah diusulkan oleh Pemerintah tidak bertentangan dengan apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah konstitusi. Karena menurutnya Mahkamah konstitusi tersebut merupakan lembaga peradilan yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
"Kita boleh berdebat panjang lebar tentang keputusannya. Tetapi jika MK sudah memutuskannya itu sudah final dan mengikat," tambahnya.
Sejauh ini, partai Golkar dan Partai PDI Perjuangan telah menyetujui rancangan undang-undang penyelenggaraan Pemilu terkait penerapan sistem proporsional terbuka terbatas dalam pemilihan calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019 nanti.
Alasan disetujuinya RUU tersebut dikarenakan ke depannya dapat memperbaiki sistem demokrasi yang mahal karena maraknya politik uang.
Lebih lanjut Muzani mengatakan, RUU tersebut harus menjadi landasan bersama bagi setiap partai politik yang ada di Indonesia demi meningkatkan penyelenggaraan pemilu yang baik, yang bersih serta berkualitas.
"Kami sudah menerima draf Pemerintah terkait undang-undang penyelenggara Pemilu satu hari sebelum kami reses. Jadi kami masih harus memperlajari terlebih dahulu serta mengkaji semua yang diusulkan oleh Pemerintah," katanya kepada pers di Kupang, Senin.
Ia menjelaskan banyak pro dan kontra soal usulan tersebut. Namun bagi partai Gerindra sendiri menurutnya masih harus melakukan analisa lebih mendalam terkait usulan tersebut.
Tetapi menurutnya apa yang telah diusulkan oleh Pemerintah tidak bertentangan dengan apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah konstitusi. Karena menurutnya Mahkamah konstitusi tersebut merupakan lembaga peradilan yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
"Kita boleh berdebat panjang lebar tentang keputusannya. Tetapi jika MK sudah memutuskannya itu sudah final dan mengikat," tambahnya.
Sejauh ini, partai Golkar dan Partai PDI Perjuangan telah menyetujui rancangan undang-undang penyelenggaraan Pemilu terkait penerapan sistem proporsional terbuka terbatas dalam pemilihan calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019 nanti.
Alasan disetujuinya RUU tersebut dikarenakan ke depannya dapat memperbaiki sistem demokrasi yang mahal karena maraknya politik uang.
Lebih lanjut Muzani mengatakan, RUU tersebut harus menjadi landasan bersama bagi setiap partai politik yang ada di Indonesia demi meningkatkan penyelenggaraan pemilu yang baik, yang bersih serta berkualitas.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.