Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo menginginkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) efektif bekerja.
"Presiden dalam amanatnya menginginkan bahwa dalam waktu satu minggu, setelah dikeluarkan perpres (Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016), Satgas harus sudah efektif dan mulai bekerja," kata Wiranto, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan untuk mewujudkan pemberantasan pungli, bukan hanya satgas dan pemerintah yang bekerja tapi juga masyarakat harus berperan melaporkan pungli.
"Untuk itu saya mengajak semua yang hadir di sini dan masyarakat untuk bergegas bergerak," tuturnya.
Dia menuturkan saluran pengaduan juga harus segera dapat bekerja secara optimal, baik lewat website, sms, maupun call center maupun secara langsung.
"Jangan sampai masyarakat menganggap pemerintah main-main, atau sekadar beretorika karena laporannya tidak ditanggapi," ujarnya.
Menurutnya, pengaduan masyarakat yang diterima harus segera ditanggapi dan diberikan solusi.
Dia mengatakan seluruh anggota Satgas Saber Pungli dapat bekerja keras dengan ikhlas dan tuntas serta saling bekerja sama.
Pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi hukum tahap satu.
Pada tahap pertama, reformasi hukum difokuskan pada lima program prioritas, yakni pemberantasan pungutan liar, pembangunan penyelundupan, percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK, kemudian relokasi lembaga pemasyarakatan, serta perbaikan layanan hak paten merk dan desain.
Dia mengatakan reformasi hukum telah dilaksanakan namun belum optimal, untuk itu pemerintah terus melakukan reformasi hukum.
"Program Reformasi hukum menjadi agenda strategis untuk memulihkan kepercayaan publik, menciptakan keadian dan membangun kepastian hukum," ujarnya.
Wiranto mengatakan reformasi hukum meliputi tiga pilar utama, yaitu penataan regulasi agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, pembenahan lembaga penegak hukum agar tercipta profesionalitas penegak hukum.
Ketiga, pembangunan budaya hukum untuk menciptakan budaya hukum yang kuat.
"Presiden dalam amanatnya menginginkan bahwa dalam waktu satu minggu, setelah dikeluarkan perpres (Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016), Satgas harus sudah efektif dan mulai bekerja," kata Wiranto, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan untuk mewujudkan pemberantasan pungli, bukan hanya satgas dan pemerintah yang bekerja tapi juga masyarakat harus berperan melaporkan pungli.
"Untuk itu saya mengajak semua yang hadir di sini dan masyarakat untuk bergegas bergerak," tuturnya.
Dia menuturkan saluran pengaduan juga harus segera dapat bekerja secara optimal, baik lewat website, sms, maupun call center maupun secara langsung.
"Jangan sampai masyarakat menganggap pemerintah main-main, atau sekadar beretorika karena laporannya tidak ditanggapi," ujarnya.
Menurutnya, pengaduan masyarakat yang diterima harus segera ditanggapi dan diberikan solusi.
Dia mengatakan seluruh anggota Satgas Saber Pungli dapat bekerja keras dengan ikhlas dan tuntas serta saling bekerja sama.
Pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi hukum tahap satu.
Pada tahap pertama, reformasi hukum difokuskan pada lima program prioritas, yakni pemberantasan pungutan liar, pembangunan penyelundupan, percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK, kemudian relokasi lembaga pemasyarakatan, serta perbaikan layanan hak paten merk dan desain.
Dia mengatakan reformasi hukum telah dilaksanakan namun belum optimal, untuk itu pemerintah terus melakukan reformasi hukum.
"Program Reformasi hukum menjadi agenda strategis untuk memulihkan kepercayaan publik, menciptakan keadian dan membangun kepastian hukum," ujarnya.
Wiranto mengatakan reformasi hukum meliputi tiga pilar utama, yaitu penataan regulasi agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, pembenahan lembaga penegak hukum agar tercipta profesionalitas penegak hukum.
Ketiga, pembangunan budaya hukum untuk menciptakan budaya hukum yang kuat.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.