Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan menyiapkan kontra memori untuk menghadapi pengajuan banding dari terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, yang kemarin dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.
"Tentu kalau ada permintaan banding dari terdakwa atau pengacaranya, jaksa harus membuat kontra memori," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa wajar jika Jesscia dan kuasa hukumnya tidak puas dengan putusan pengadilan negeri dan mengajukan banding.
"Putusan 20 tahun itu sesuai dengan tuntutan sehingga tentu karena sesuai maka jaksa akan menunggu bagaimana sikap dari terdakwa atau penasihat hukumnya," katanya.
"Kita serahkan ke pengadilan tinggi, karena pengadilan tinggi akan memutuskan apakah berubah atau tidak putusan itu," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh hakim Kisworo menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara kematian Mirna dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
"Tentu kalau ada permintaan banding dari terdakwa atau pengacaranya, jaksa harus membuat kontra memori," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa wajar jika Jesscia dan kuasa hukumnya tidak puas dengan putusan pengadilan negeri dan mengajukan banding.
"Putusan 20 tahun itu sesuai dengan tuntutan sehingga tentu karena sesuai maka jaksa akan menunggu bagaimana sikap dari terdakwa atau penasihat hukumnya," katanya.
"Kita serahkan ke pengadilan tinggi, karena pengadilan tinggi akan memutuskan apakah berubah atau tidak putusan itu," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh hakim Kisworo menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara kematian Mirna dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.