Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana anggota Komisi IX DPR RI Indra P Simatupang yang menjadi tersangka penipuan.
"Kita telusuri dananya ke mana saja," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta Minggu.
Hendy juga menuturkan penyidik kepolisian akan mengidentifikasi aset milik Indra guna memastikan asal dana untuk membeli aset terkait kejahatan atau tidak.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ayah Indra yang juga mantan deputi di Kementerian BUMN diduga menerima Rp50 juta dari uang penipuan tersebut.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Muwardy dan stafnya Indra bernama Suyoko karena dugaan turut serta melakukan tindak kejahatan.
Sebelumnya, pengusaha Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo melalui pengacara Edy Winjata melaporkan Indra Simatupang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan dan turut serta penipuan pada 15 Februari 2016.
Selain laporan kerugian total Rp156 miliar di Polda Metro Jaya, Indra dilaporkan terkait dugaan penipuan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan kerugian mencapai Rp20 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ayah Indra yang juga mantan deputi di Kementerian BUMN diduga menerima Rp50 juta dari uang penipuan tersebut.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Muwardy dan stafnya Indra bernama Suyoko karena dugaan turut serta melakukan tindak kejahatan.
Sebelumnya, pengusaha Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo melalui pengacara Edy Winjata melaporkan Indra Simatupang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan dan turut serta penipuan pada 15 Februari 2016.
Selain laporan kerugian total Rp156 miliar di Polda Metro Jaya, Indra dilaporkan terkait dugaan penipuan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan kerugian mencapai Rp20 miliar.
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.