Karawang (ANTARA News) - Aparat Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap dua pembobol uang dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus mengganjal mesin tarik tunai dengan tusuk gigi.
"Pelaku sebenarnya ada tiga. Hanya dua yang tertangkap, satunya lagi kabur. Mereka berbagi peran dan saling bekerja sama dalam melakukan aksinya," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya di Karawang, Senin.
"Pelaku sebenarnya ada tiga. Hanya dua yang tertangkap, satunya lagi kabur. Mereka berbagi peran dan saling bekerja sama dalam melakukan aksinya," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya di Karawang, Senin.
Dua pelaku yang ditangkap di kawasan Telukjambe Barat pada Kamis (19/7) masing-masing berinisial AI (31) dan BG (33). Sedangkan pelaku lainnya yang kabur berinisial YS dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.
YS berperan penting dalam aksi kejahatan itu. Ia bertugas memasukkan tusuk gigi ke dalam mesin ATM supaya kartu ATM korban tidak akan bisa masuk ke dalam mesin akibat terganjal tusuk gigi.
"Pelaku berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban yang kesulitan. Pelaku lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu miliknya," kata Kapolres.
Setelah itu, pelaku lainnya yang berinisial BG berpura-pura mengantre di belakang korban. Ia kemudian menggiring korban untuk memberitahu nomor PIN, dengan modus membatalkan transaksi.
Pelaku ini kemudian mengintip saat korban menekan nomor PIN dan menghafalkan nomor PIN korban.
Setelah mengetahui nomor PIN korban, pelaku pergi dan memberitahukan PIN korban kepada YS. YS yang memegang kartu ATM dan nomor PIN korban kemudian menguras tabungan korban hingga ludes.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan ada korban lainnya," kata dia.
Polres Karawang mengungkap kasus tersebut setelah seorang korban melaporkan kehilangan uang setelah kartunya tertelan di ATM wilayah Telukjambe Barat beberapa pekan lalu.
Setelah mendapat laporan itu, polisi menyelidiki rekaman kamera pengawas yang ada di ATM kemudian menangkap para pelaku sesaat setelah beraksi di ATM tersebut.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.