Medan (ANTARA News) - Petugas Penanganan Gangguan Khusus Polsek Kutalimabaru menangkap residivis kambuhan berinisial ZS (31) warga Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah sopir truk.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu, Senin, mengatakan bahwa polisi mengamankan pemeras itu di kompleks Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera Blok N, Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pemalak tersebut, menurut dia, ditembak petugas di bagian kaki sebelah kanan karena mencoba melakukan perlawanan.
"Pelaku pemalakan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/59/K/VI/2018/SPKT/SEK KUTALIM, tindak pidana Pemerasan atas nama Rahmat Hidayullah Nasution (29) warga Jalan Bejo Gang Sejahtera, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang," kata AKP Martualesi.
Selain itu, LP/68/K/VII/2018/SPKT/SEK KUTALIM, tindak pidana Pemerasan, atas nama pelapor Herlianto Sembiring (37) warga Dusun Bangun Sari, Desa Sei Musam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Tersangka tersebut, kata dia, merupakan residivis dan sudah dua kali menjadi warga binaan di Rutan Lubuk Pakam dalam kasus pembacokan dan di Rutan Pancur Batu terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Tersangka itu, menurut Martualesi, saat melakukan aksinya sangat beringas, dan menggunaka sebilah kelewang.
Bahkan, aksi pemalakan tersebut sempat viral di media sosial ketika pelaku memeras korban Herlianto Sembiring, Jumat (20/7) sekitar pukul 03.30 WIB, saat membawa ayam menuju Medan yang melintasi Desa Gelugur Rimbun.
"Terlihat dalam rekamam video, tersangka menggunakan kelewang untuk meminta uang Rp30 ribu kepada korbannya," ucap perwira pertama itu.
Korban lainnya bernama Rahmad Nasution. Pada saat korban membawa truk cangkang sawit melintasi Desa Silebo-Lebo, Minggu (10/6) sekitar pukul 19.40 WIB, disetop pelaku bersama temannya empat orang yang masih buron (DPO).
Pelaku memaksa korban agar membayar Rp100 ribu kalau mau lewat. Sopir yang tidak menyanggupi permintaan tersebut, mobil mereka dirusak.
Terhadap tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas. Sebelumnya, petugas melakukan tembakan peringatan. Namun, tidak diindahkan.
"Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai alat penusuk tanpa hak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Kapolsek Kutalimbaru itu.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu, Senin, mengatakan bahwa polisi mengamankan pemeras itu di kompleks Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera Blok N, Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pemalak tersebut, menurut dia, ditembak petugas di bagian kaki sebelah kanan karena mencoba melakukan perlawanan.
"Pelaku pemalakan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/59/K/VI/2018/SPKT/SEK KUTALIM, tindak pidana Pemerasan atas nama Rahmat Hidayullah Nasution (29) warga Jalan Bejo Gang Sejahtera, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang," kata AKP Martualesi.
Selain itu, LP/68/K/VII/2018/SPKT/SEK KUTALIM, tindak pidana Pemerasan, atas nama pelapor Herlianto Sembiring (37) warga Dusun Bangun Sari, Desa Sei Musam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Tersangka tersebut, kata dia, merupakan residivis dan sudah dua kali menjadi warga binaan di Rutan Lubuk Pakam dalam kasus pembacokan dan di Rutan Pancur Batu terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Tersangka itu, menurut Martualesi, saat melakukan aksinya sangat beringas, dan menggunaka sebilah kelewang.
Bahkan, aksi pemalakan tersebut sempat viral di media sosial ketika pelaku memeras korban Herlianto Sembiring, Jumat (20/7) sekitar pukul 03.30 WIB, saat membawa ayam menuju Medan yang melintasi Desa Gelugur Rimbun.
"Terlihat dalam rekamam video, tersangka menggunakan kelewang untuk meminta uang Rp30 ribu kepada korbannya," ucap perwira pertama itu.
Korban lainnya bernama Rahmad Nasution. Pada saat korban membawa truk cangkang sawit melintasi Desa Silebo-Lebo, Minggu (10/6) sekitar pukul 19.40 WIB, disetop pelaku bersama temannya empat orang yang masih buron (DPO).
Pelaku memaksa korban agar membayar Rp100 ribu kalau mau lewat. Sopir yang tidak menyanggupi permintaan tersebut, mobil mereka dirusak.
Terhadap tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas. Sebelumnya, petugas melakukan tembakan peringatan. Namun, tidak diindahkan.
"Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai alat penusuk tanpa hak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Kapolsek Kutalimbaru itu.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.