Tuesday, July 31, 2018

Pengamat: Blok Rokan jadi parameter komitmen pemerintah


Pengamat: Blok Rokan jadi parameter komitmen pemerintah
Ilustrasi: Pekerja sedang beraktivitas di lapangan minyak dan gas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Guma)
"Sudah saatnya kembali ke Negara demi kedaulatan energi nasional"

Jakarta (ANTARA News) - Pengamat energi Yusri Usman mengatakan proses perpanjangan operasi Blok Rokan menjadi parameter komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan energi.

"Kalau Presiden katannya berkomitmen menjaga kedaulatan energi nasional, maka proses perpanjangan operasi Blok Rokan akan menjadikan parameter," kata Yusri Usman di Jakarta, Selasa.

Ia berpendapat harusnya pemerintah memprioritaskan kepada Pertamina untuk mengelola wilayah kerja blok migas yang akan berakhir kontraknya, seperti blok Mahakam dan delapan blok migas lainnya.

Saat ini produksi minyak dari blok Rokan rata-rata sebesar 207.148 barel perhari ( BPH ) dari target SKK Migas 213.000 BPH , sekitar 26 persen kontribusi minyak nasional diperoleh dari Blok Rokan dan telah dikuasai pihak asing (Chevron) selama 94 tahun.

"Sudah saatnya kembali ke Negara demi kedaulatan energi nasional," tegasnya.

Baca juga: Pengamat: Pemerintah hemat devisa 70 miliar dolar jika Blok Rokan dikelola Pertamina

Pemerintah dalam waktu dekat akan memutuskan masa depan Kontrak Kerja Sama Blok Rokan di Riau, setelah
 periode kontrak PT Chevron Pacific Indonesia sebagai pengelola lapangan migas tersebut habis pada September 2021.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima proposal dari PT Pertamina (Persero) dan PT Chevron Pacific Indonesia terkait dengan pengelolaan Blok Rokan pascaterminasi.

Chevron sebagai kontraktor petahana mengajukan proposal perpanjangan kontrak Blok Rokan ke pemerintah, pertengahan Juli ini. Kemudian diikuti oleh perusahaan negara PT Pertamina, dengan mengajukan penawaran pengambilalihan blok migas terbesar di Tanah Air tersebut.

Peluang Chevron untuk memperpanjang kontrak Blok Rokan terbuka setelah pemerintah pada April 2018, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada kontraktor eksis (pemegang kontrak saat ini) untuk mendapatkan perpanjangan kontrak di blok migas terminasi atau kontrak kerjasamanya telah berakhir.

Baca juga: SKK Migas: Blok Rokan diproses Kementerian ESDM
Baca juga: Pemerintah diminta serahkan Blok Rokan ke Pertamina
Baca juga: Riau berambisi ikut kelola Blok Rokan

Pewarta: 
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengamat: Blok Rokan jadi parameter komitmen pemerintah

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.