Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Yudi Widiana.
Yudi yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Februari 2018.
"KPK hari ini memanggil dua saksi untuk diperiksa terkait TPPU Yudi Widiana," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Yudi yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Februari 2018.
"KPK hari ini memanggil dua saksi untuk diperiksa terkait TPPU Yudi Widiana," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dua saksi itu antara lain swasta atau Dokter Gigi Tan Wendy Tanaya dan karyawan swasta Gunawan Harsono.
Sekurang-kurangnya Yudi diduga menerima sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan, yaitu sekitar Rp20 miliar.
Yudi selaku Anggota Komisi V DPR 2009-2014 selama periode jabatannya diduga telah beberapa kali menerima hadiah atau janji dari komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng.
Untuk mendapatkan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 melalui Program Alokasi Aspirasi milik Yudi dan juga diduga menerima terkait proyek-proyek lain di Maluku dan Kalimantan.
Uang Rp20 miliar itu oleh Yudi diduga sebagian disimpan secara tunai dan sebagian diubah menjadi aset baik bergerak maupun tidak bergerak seperti sejumlah bidang tanah dan rumah serta sejumlah mobil dengan menggunakan nama orang lain.
Dalam pengembangan penyidikan, penyidik juga menemukan ketidaksesuaian jumlah aset yang dimiliki dengan jumlah penghasilan yang sah.
Terhadap Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Yudi sendiri telah dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp11,5 miliar) terkait program aspirasi DPR.
Yudi dinilai terbukti dalam dua dakwaan yaitu dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama yaitu pasal 12 huruf b dan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.
Yudi juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.