Jakarta (ANTARA News) - Sidang kelima kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan istrinya, Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu berlangsung selama dua jam dari pukul 10.00 - 12.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, diperiksa dua saksi yakni Natanael dan Ririn. Keduanya merupakan mantan staf Basuki.

"Bang Nael malah kenal Bapak sejak Bapak bujangan," kata kuasa hukum Basuki, Fifi Lety Indra.

Menurut Fifi, di sidang, baik Natanael maupun Ririn membeberkan ketidakcocokan Basuki dan Veronica dari kacamata saksi. Natanael ditunjuk sebagai saksi karena Basuki selama ini banyak berkeluh kesah kepadanya.

"Mereka menceritakan bahwa sudah tidak ada kecocokan. Bapak ceritanya cuma sama Bang Nael," katanya.

Sementara surat yang dibawa Fifi dalam sidang berisi surat yang menyatakan bahwa Basuki menyerahkan putusan atas kasus perceraiannya kepada majelis hakim.

Persidangan dipimpin oleh hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota.

Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 7 Maret 2018.

Basuki T. Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017.

Fifi Lety Indra yang juga merupakan adik Basuki menjelaskan retaknya rumah tangga Basuki disebabkan kehadiran orang ketiga.

Sementara Basuki kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama. 

Pewarta: 
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2018