Orang yang melakukan sweeping itu bisa dihukum."
Bogor (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D mengingatkan perbuatan "sweeping" yang dilakukan oleh orang atau kelompok tertentu adalah perbuatan melanggar undang-undang.
"Sweeping atas nama apapun tidak boleh, itu melanggar undang-undang," kata Mahfud di Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Mahfud menjelaskan hal itu ketika memberikan paparan dalam acara sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Dewan Pers.
Ia mencontohkan ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan memakai pakaian natal bagi pekerja muslim itu haram. Lantas ada yang melakukan "sweeping" kepada para pekerja tersebut merupakan tidak pelanggaran hukum.
"Orang yang melakukan sweeping itu bisa dihukum," katanya.
Menurutnya yang boleh melakukan penegakan hukum di dalam negara ini hanya dua yakni Polisi dan Tentara (TNI). Tugas TNI menegakkan hukum apabila ada yang mengancam ketahanan negara, dan tugas Polisi menegakkan hukum bagi yang melanggar keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Hukum itu ada polisi dan TNI," katanya.
Mahfud menambahkan jika ada yang melakukan "sweeping" di suatu wilayah, dan polisi tersebut diam saja atau tidak melakukan upaya. Masyarakat dapat memberitahukan kepada polisi jika perbuatan tersebut tidak boleh.
"Kalau polisinya diam, kasih tahu polisinya sweeping itu tidak boleh dilakukan," katanya.
Mahfud menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia.
Ia memaparkan tentang konstitusi sebagai penjabaran dari ideologi yang memiliki subtansi untuk melindungi hak asasi manusia, dan sistem pemerintahan.
Konstitusi dalam berdemokrasi adalah sebagai penyeimbang antara demokrasi dan nomokrasi.
Dalam paparannya Mahfud juga menjelaskan undang-undang dapat ditindak kembali apabila berlawanan dengan undang-undang di atasnya yakni Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu peserta sosialisasi menanyakan beberapa kasus di wilayah banyak peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah di daerah bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.
Banyaknya perda yang bertentangan ini menimbulkan reaksi di masyarakat, bahkan ada yang melakukan "sweeping".
"Sweeping atas nama apapun tidak boleh, itu melanggar undang-undang," kata Mahfud di Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Mahfud menjelaskan hal itu ketika memberikan paparan dalam acara sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Dewan Pers.
Ia mencontohkan ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan memakai pakaian natal bagi pekerja muslim itu haram. Lantas ada yang melakukan "sweeping" kepada para pekerja tersebut merupakan tidak pelanggaran hukum.
"Orang yang melakukan sweeping itu bisa dihukum," katanya.
Menurutnya yang boleh melakukan penegakan hukum di dalam negara ini hanya dua yakni Polisi dan Tentara (TNI). Tugas TNI menegakkan hukum apabila ada yang mengancam ketahanan negara, dan tugas Polisi menegakkan hukum bagi yang melanggar keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Hukum itu ada polisi dan TNI," katanya.
Mahfud menambahkan jika ada yang melakukan "sweeping" di suatu wilayah, dan polisi tersebut diam saja atau tidak melakukan upaya. Masyarakat dapat memberitahukan kepada polisi jika perbuatan tersebut tidak boleh.
"Kalau polisinya diam, kasih tahu polisinya sweeping itu tidak boleh dilakukan," katanya.
Mahfud menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia.
Ia memaparkan tentang konstitusi sebagai penjabaran dari ideologi yang memiliki subtansi untuk melindungi hak asasi manusia, dan sistem pemerintahan.
Konstitusi dalam berdemokrasi adalah sebagai penyeimbang antara demokrasi dan nomokrasi.
Dalam paparannya Mahfud juga menjelaskan undang-undang dapat ditindak kembali apabila berlawanan dengan undang-undang di atasnya yakni Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu peserta sosialisasi menanyakan beberapa kasus di wilayah banyak peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah di daerah bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.
Banyaknya perda yang bertentangan ini menimbulkan reaksi di masyarakat, bahkan ada yang melakukan "sweeping".
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.