Wartawan memiliki peran yang luar biasa dalam berdemokrasi maupun upaya penegakan hukum.
Bogor (Antaranews Megapolitan) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan wartawan harus menjadi bagian dari solusi penyelesai masalah bangsa Indonesia, bukan pembuat masalah.
"Wartawan memiliki peran yang luar biasa dalam berdemokrasi maupun upaya penegakan hukum," kata Anwar dalam pembukaan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi wartawan seluruh Indonesia, di Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin.
"Wartawan memiliki peran yang luar biasa dalam berdemokrasi maupun upaya penegakan hukum," kata Anwar dalam pembukaan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi wartawan seluruh Indonesia, di Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin.
Anwar mengatakan di era globalisasi ini tidak menutup kemungkinan terjadi penyalagunaan media informasi, dan media bisa terjebak dalam kapitalisme.
Jika hal itu terjadi maka bukan hanya mengancam kebebasan pers saja tetapi juga demokrasi Indonesia.
"Kebebasan pers harus dilakukan secara bijaksana dan profesional," katanya.
Anwar mengingatkan tugas pers memberikan pencerahan terutama dalam menyampaikan hasil keputusan, baik hasil keputusan hukum maupun konstitusi. Media dan MK ada mitra yanb bisa saling menguatkan.
"Kewenangan MK untuk menyeimbangkan konstitusi politik dan bernegera," katanya.
Sementara itu Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan sebagai lembaga yang terlahir dari hasil Reformasi, MK tidak bisa berjalan sendiri menjaga konstitusi.
"Peran media sebagai pemberi arah jalan dalam konstitusi. Pers adalah sahabat MK, meski dalam kondisi tertentu MK mendapat kritik yang tajam dari sahabatnya pers," kata Guntur.
Guntur menambahkan wartawan sebagai bagian dari warga negara Indonesia dapat berperan optimal dalam menyebarluaskan informasi hak berkonstitusi, sehingga seluruh masayrakat bisa memiliki kesamaan pemahaman dalam berkonstitusi.
Sehingga MK menjadikan wartawan sebagai target untuk menyebarluaskan informasi tentang pemahaman hak berkonstitusi. Setelah mampu memahami konstitusi, serta dapat pula menyebarluaskan pemahaman tersebut.
"Media menjadi jalan untuk menyebarluaskan pemahaman hak konstitusi warga negara," katanya.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Presetyo mengatakan terdapat 47 ribu media di seluruh Indonesia. Untuk media cetak tercatat 2.000 media, tetapi jumlah tersebut berkurang sejak tahun 2014.
Dari 2.000 media cetak tersebut pada tahun 2014 jumlahnya menyusun menjadi 527 media, yang memenuhi syarat, profesional, rutin terbit. Tahun 2015 jumlahnya kembali menurun menjadi 312 media cetak.
Sedangkan media online tercatat sekitar 33 ribuan, bahkan dalam satu kabupaten yang jumlah penduduknya ratusan juta, jumlah media onlinnya mencapai 500 media.
"Bertumbuhnha media marak, menjadi perebutan wartawan dalam jumlah besar. Syukur kalau wartawan berlatarbelakang pendidikan wartawan, kebanyakan wartawan baru tidak memeiliki pendidikan jurnalistik," katanya.
Yosep mengungkapkan banyak tantangan yang dihadapi oleh media dan wartawan saat ini, bermunculannya media online, sehingga banyak wartawan yang hanya datang meliput tidak menulis beritanya, atau terbit kapan ada kasus, serta media yang berpihak pada pemerintah maupun yang menjadi media oposisi.
"Keperpihakan media kita polarisasi ini akan berlanjut sampai 2019 ini," kata Yosep.
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.