Tuesday, February 27, 2018

Polisi tetapkan dua tersangka terkait kecelakaan konstruksi tol Becakayu

Polisi tetapkan dua tersangka terkait kecelakaan konstruksi tol Becakayu
Warga mengamati tim Labfor Bareskrim Pori melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pasca robohnya tiang pancang pada proyek kontruksi pembangunan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan D I Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2/2018). Tiang pancang pada proyek kontruksi pembangunan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang roboh pada Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 03.00 WIB itu menyebabkan tujuh pekerja dari proyek tersebut terluka. (ANTARA/Aprillio Akbar) ()
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua tersangka terkait kecelakaan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), yang menyebabkan tujuh pekerja terluka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa, menyatakan tersangka dalam perkara ini adalah Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya berinisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya inisial AS.

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur akan memproses hukum kedua tersangka tersebut namun tidak menahan mereka.

"Ancamannya di bawah lima tahun karena hanya menyebabkan luka," ujar Argo.
Polisi menduga tersangka AA dan AS lalai dalam bekerja sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.

Dugaan itu berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dari tim Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Kecelakaan konstruksi Tol Becakayu menyebabkan tujuh pekerja mengalami luka pada Selasa (20/2) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.
Pewarta: 
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Polisi tetapkan dua tersangka terkait kecelakaan konstruksi tol Becakayu

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.