Saya minta pendatang yang skilled worker (pekerja trampil) saja yang datang ke Kabupaten Bekasi."
Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadikan 10 dari total 23 kecamatan yang ada di daerah ini sebagai sasaran operasi yustisi setelah arus balik Lebaran 2018.
"Kecamatan-kecamatan itu merupakan wilayah permukiman padat penduduk yang selalu dijadikan tujuan pendatang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi Alisyabana, di Cikarang, Jumat.
Sebanyak 10 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Cikarang Selatan, Babelan, Cikarang Utara, Cibitung, Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Serang Baru, Tarumajaya, Cikarang Barat, dan Kecamatan Tambun Selatan.
Ali menjelaskan kegiatan penertiban administrasi kependudukan tersebut akan dilakukan selama 20 hari kerja, dengan rincian dua hari berturut-turut di satu Kecamatan dengan dua lokasi berbeda.
"Kami start (mulai) pada H+17 atau tanggal 2 Juli, berakhir sampai 2 Agustus. Tiap hari satu titik, hari Jumat, Sabtu, dan Minggu tidak kita laksanakan," katanya pula.
Dia melanjutkan 10 kecamatan yang menjadi sasaran kegiatan memiliki karakteristik yang serupa yakni berdekatan dengan pusat kota dan sentral kawasan industri di Kabupaten Bekasi.
"Banyak rumah kontrakan dan juga permukiman padat penduduk. Biasanya warga pendatang ke situ untuk mencari pekerjaan," katanya.
Menurut dia, operasi ini bertujuan untuk menertibkan pendatang yang tidak memiliki dokumen kependudukan atau kartu identitas. Setelah terdata, mereka diwajibkan mengurus administrasi kependudukannya.
"Apabila ingin menjadi warga Kabupaten Bekasi maka harus melampirkan surat keterangan pindah dari daerah asal, tapi jika hanya sementara maka harus membuat keterangan domisili," katanya lagi.
Kegiatan ini juga sebagai upaya sosialisasi dan pelayanan serta pencegahan pelanggaran administrasi kependudukan sekaligus Ali mengimbau kepada segenap warga pendatang untuk segera melengkapi identitas diri dengan cara melapor ke petugas RT dan RW setempat.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin meminta warga pendatang yang ingin tinggal dan menetap di wilayahnya memiliki keterampilan khusus agar memiliki daya saing dan produktifitas kerja serta tidak menjadi pemicu angka pengangguran baru.
"Saya minta pendatang yang skilled worker (pekerja trampil) saja yang datang ke Kabupaten Bekasi," katanya lagi.
Persoalan pendatang ini, kata dia, merupakan masalah yang biasa dihadapi di kota-kota besar seperti Bekasi, Bandung, Surabaya maupun DKI Jakarta, terlebih setelah arus balik Lebaran seperti saat ini.
"Tentunya kita tidak bisa melarang `hei yu ngga boleh datang`, kalaupun datang ya mudah-mudahan yang memang kita ngga bisa aja `resource`-nya. Kalau masih bisa di `handle` oleh orang Bekasi `hopefully` cukup orang kita saja.
"Lagian kan indeks pertumbuhan penduduk kita saat ini termasuk yang tertinggi di Indonesia," katanya pula.
"Kecamatan-kecamatan itu merupakan wilayah permukiman padat penduduk yang selalu dijadikan tujuan pendatang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi Alisyabana, di Cikarang, Jumat.
Sebanyak 10 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Cikarang Selatan, Babelan, Cikarang Utara, Cibitung, Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Serang Baru, Tarumajaya, Cikarang Barat, dan Kecamatan Tambun Selatan.
Ali menjelaskan kegiatan penertiban administrasi kependudukan tersebut akan dilakukan selama 20 hari kerja, dengan rincian dua hari berturut-turut di satu Kecamatan dengan dua lokasi berbeda.
"Kami start (mulai) pada H+17 atau tanggal 2 Juli, berakhir sampai 2 Agustus. Tiap hari satu titik, hari Jumat, Sabtu, dan Minggu tidak kita laksanakan," katanya pula.
Dia melanjutkan 10 kecamatan yang menjadi sasaran kegiatan memiliki karakteristik yang serupa yakni berdekatan dengan pusat kota dan sentral kawasan industri di Kabupaten Bekasi.
"Banyak rumah kontrakan dan juga permukiman padat penduduk. Biasanya warga pendatang ke situ untuk mencari pekerjaan," katanya.
Menurut dia, operasi ini bertujuan untuk menertibkan pendatang yang tidak memiliki dokumen kependudukan atau kartu identitas. Setelah terdata, mereka diwajibkan mengurus administrasi kependudukannya.
"Apabila ingin menjadi warga Kabupaten Bekasi maka harus melampirkan surat keterangan pindah dari daerah asal, tapi jika hanya sementara maka harus membuat keterangan domisili," katanya lagi.
Kegiatan ini juga sebagai upaya sosialisasi dan pelayanan serta pencegahan pelanggaran administrasi kependudukan sekaligus Ali mengimbau kepada segenap warga pendatang untuk segera melengkapi identitas diri dengan cara melapor ke petugas RT dan RW setempat.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin meminta warga pendatang yang ingin tinggal dan menetap di wilayahnya memiliki keterampilan khusus agar memiliki daya saing dan produktifitas kerja serta tidak menjadi pemicu angka pengangguran baru.
"Saya minta pendatang yang skilled worker (pekerja trampil) saja yang datang ke Kabupaten Bekasi," katanya lagi.
Persoalan pendatang ini, kata dia, merupakan masalah yang biasa dihadapi di kota-kota besar seperti Bekasi, Bandung, Surabaya maupun DKI Jakarta, terlebih setelah arus balik Lebaran seperti saat ini.
"Tentunya kita tidak bisa melarang `hei yu ngga boleh datang`, kalaupun datang ya mudah-mudahan yang memang kita ngga bisa aja `resource`-nya. Kalau masih bisa di `handle` oleh orang Bekasi `hopefully` cukup orang kita saja.
"Lagian kan indeks pertumbuhan penduduk kita saat ini termasuk yang tertinggi di Indonesia," katanya pula.
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto dan Pradita Kurniawan Syah
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.