Jambi (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi memutuskan untuk mengulang pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 16 di Kelurahan Simpang III Sipin, Kota Jambi, menyusul ditemukannya pelanggaran.
Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin di Jambi, Jumat, mengatakan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jambi terkait temuan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS itu.
"Tadi sudah diputuskan melalui rapat dan rencanannya untuk pemungutan suara atau coblos ulang di TPS tersebut dilaksanakan hari Minggu atau 1 Juli 2018," katanya.
Sehari sebelum dilaksanakan pemungutan suara ulang itu, pihaknya akan menyelesaikan pendistribusian logistik C6 dan pembuatan TPS.
Panwaslu Kota Jambi merekomendasikan kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 16 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru.
Rekomendasi pemungutan suara ulang itu harus dilakukan karena petugas Panwaslu menemukan adanya kecurangan, kata Ketua Panwaslu Kota Jambi, Ari Juniarman.
Di TPS itu petugas Panwaslu menemukan delapan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun delapan pemilih itu justru menggunakan hak pilihnya.
"Sehingga hasil temuan tersebut kita rekomendasikan agar dilaksanakan pemungutan suara ulang," katanya menambahkan.
Seperti diketahui, Pilkada Kota Jambi diikuti dua pasangan calon, yakni Abdullah Sani-Kemas Alfarizi nomor urut satu dan Syarif Fasha-Maulan nomor urut dua.
Berdasarkan rekapitulasi C1 di laman resmi KPU www.infopemilu.go.id, pasangan calon walikota dan wakil walikota Jambi nomor urut dua, Syarif Fasha-Maulana memperoleh 146.554 suara atau unggul 55,73 persen dari total suara sah.
Sedangkan pasangan nomor urut satu Abdullah Sani-Kemas Alfarizi memperoleh sebanyak 116.554 suara atau 44,27 persen dari total suara sah.
Rekapitulasi C1 yang masuk untuk Pilwako Jambi ini sudah mencapai 100 persen dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.103 di 11 kecamatan.
Baca juga: KPU Jambi jelaskan video "ganti presiden 2019"
Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin di Jambi, Jumat, mengatakan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jambi terkait temuan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS itu.
"Tadi sudah diputuskan melalui rapat dan rencanannya untuk pemungutan suara atau coblos ulang di TPS tersebut dilaksanakan hari Minggu atau 1 Juli 2018," katanya.
Sehari sebelum dilaksanakan pemungutan suara ulang itu, pihaknya akan menyelesaikan pendistribusian logistik C6 dan pembuatan TPS.
Panwaslu Kota Jambi merekomendasikan kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 16 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru.
Rekomendasi pemungutan suara ulang itu harus dilakukan karena petugas Panwaslu menemukan adanya kecurangan, kata Ketua Panwaslu Kota Jambi, Ari Juniarman.
Di TPS itu petugas Panwaslu menemukan delapan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun delapan pemilih itu justru menggunakan hak pilihnya.
"Sehingga hasil temuan tersebut kita rekomendasikan agar dilaksanakan pemungutan suara ulang," katanya menambahkan.
Seperti diketahui, Pilkada Kota Jambi diikuti dua pasangan calon, yakni Abdullah Sani-Kemas Alfarizi nomor urut satu dan Syarif Fasha-Maulan nomor urut dua.
Berdasarkan rekapitulasi C1 di laman resmi KPU www.infopemilu.go.id, pasangan calon walikota dan wakil walikota Jambi nomor urut dua, Syarif Fasha-Maulana memperoleh 146.554 suara atau unggul 55,73 persen dari total suara sah.
Sedangkan pasangan nomor urut satu Abdullah Sani-Kemas Alfarizi memperoleh sebanyak 116.554 suara atau 44,27 persen dari total suara sah.
Rekapitulasi C1 yang masuk untuk Pilwako Jambi ini sudah mencapai 100 persen dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.103 di 11 kecamatan.
Baca juga: KPU Jambi jelaskan video "ganti presiden 2019"
Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.