Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan 45 orang anggota jemaah Indonesia ilegal yang baru tiba di Filipina dari Tanah Suci masih ditahan di Filipina setibanya di negara itu guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Bagaimanapun ini menyangkut kewenangan otoritas Filipina, untuk mereka berkepentingan bisa tahu menyeluruh soal kasus ini," kata Lukman di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, otoritas Filipina masih mendalami kasus jamaah haji Indonesia yang baru tiba di negara tersebut karena menggunakan paspor negara itu.
"Dari pendalaman, sehingga kemudian bisa tahu titik kelemahan dan upaya yang perlu dilakukan Filipina dalam upaya memperbaiki sistem imigrasinya ke depan," kata Lukman.
Lukman meyakini terdapat beberapa jamaah tersebut yang benar-benar tidak tahu dan menjadi korban dalam kasus berangkatnya jamaah Indonesia ke Arab Saudi dengan menggunakan fasilitas imigrasi Filipina.
Para korban tersebut, lanjut Lukman, adalah mereka yang tidak tahu jika perbuatan menggelapkan identitas merupakan sebuah tindakan ilegal. Kendati begitu, terdapat juga kemungkinan dari unsur jamaah yang bukan sebagai korban dan tahu perbuatan mereka ilegal serta tetap melakukan penggelapan paspor.
Untuk itu, kata dia, pemerintah Indonesia membentuk tim guna turut menyelidiki kasus itu untuk memilah motif jamaah. Tim terdiri dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian RI.
Menag belum dapat memastikan kapan jamaah tersebut dapat dipulangkan ke Indonesia karena tergantung proses hukum di Filipina.
"Bagaimanapun ini menyangkut kewenangan otoritas Filipina, untuk mereka berkepentingan bisa tahu menyeluruh soal kasus ini," kata Lukman di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, otoritas Filipina masih mendalami kasus jamaah haji Indonesia yang baru tiba di negara tersebut karena menggunakan paspor negara itu.
"Dari pendalaman, sehingga kemudian bisa tahu titik kelemahan dan upaya yang perlu dilakukan Filipina dalam upaya memperbaiki sistem imigrasinya ke depan," kata Lukman.
Lukman meyakini terdapat beberapa jamaah tersebut yang benar-benar tidak tahu dan menjadi korban dalam kasus berangkatnya jamaah Indonesia ke Arab Saudi dengan menggunakan fasilitas imigrasi Filipina.
Para korban tersebut, lanjut Lukman, adalah mereka yang tidak tahu jika perbuatan menggelapkan identitas merupakan sebuah tindakan ilegal. Kendati begitu, terdapat juga kemungkinan dari unsur jamaah yang bukan sebagai korban dan tahu perbuatan mereka ilegal serta tetap melakukan penggelapan paspor.
Untuk itu, kata dia, pemerintah Indonesia membentuk tim guna turut menyelidiki kasus itu untuk memilah motif jamaah. Tim terdiri dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian RI.
Menag belum dapat memastikan kapan jamaah tersebut dapat dipulangkan ke Indonesia karena tergantung proses hukum di Filipina.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.