Friday, September 30, 2016

Mensos: Vonis mati pembunuh Yuyun jadi pemberatan hukuman

Mensos: Vonis mati pembunuh Yuyun jadi pemberatan hukuman
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
 Mungkin hakim melihat bahwa pelaku ini sudah memenuhi item yang memang memungkinkan jatuhnya pemberatan hukuman."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menilai bahwa vonis mati yang dijatuhkan kepada otak pelaku pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Rejanglebong, Bengkulu, menjadi bagian dari pemberatan hukuman.


"Mungkin hakim melihat bahwa pelaku ini sudah memenuhi item yang memang memungkinkan jatuhnya pemberatan hukuman," katanya di Jakarta, Jumat. 

Khofifah menjelaskan, dalam aturan Perppu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang pemberatan hukuman dan penambahan hukuman. 

Pemberatan hukuman berupa hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan penambahan hukuman berupa kebiri kimiawi, pemasanganchip pemantau lokasi dan publikasi identitas pelaku.

Ia mengatakan, vonis hukuman mati dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pelaku dan sisi korban. Misalnya, ketika pelaku melakukan tindak pidana secara bersama-sama, atau tindakan pelaku dengan sadisme atau korban sampai meninggal dunia. 

Bagi pelaku lainnya yang divonis 20 tahun penjara, menurut Khofifah, hal itu tentunya berdasarkan pertimbangan hakim dan juga bukti-bukti di persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis (29/9), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah seorang terdakwa pembunuh Yuyun karena merupakan otak kejahatan pemerkosaan dan pembunuhan.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M. Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Vonis tersebut sama dengan yang dituntut jaksa pada sidang sebelumnya.

Selain itu, kelimanya juga harus membayar biaya perkara Rp2.000, serta denda Rp2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Kelima terdakwa terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Mensos: Vonis mati pembunuh Yuyun jadi pemberatan hukuman

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.