... akan tegas. Kalau dia salah ya salah, benar ya benar. Prinsipnya enggak boleh menyalahkan orang yang benar, enggak boleh membenarkan orang yang salah...
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Idham Aziz, berjanji akan bertindak tegas bila menemukan pelanggaran dalam kasus yang tengah dihadapi Komisaris Besar Polisi Krishna Murti.
"Saya akan tegas. Kalau dia salah ya salah, benar ya benar. Prinsipnya enggak boleh menyalahkan orang yang benar, enggak boleh membenarkan orang yang salah," kata Aziz, di Jakarta, Jumat.
Aziz yang baru resmi menjabat di posisinya, mengatakan, akan mempelajari kasus Murti terlebih dulu.
"Kalau melanggar karena pribadinya, bisa (diberikan sanksi) disiplin atau (sanksi) etik. Kalau pelanggaran pidana, ya (sanksi) pidana," katanya.
Sebelumnya, Murti yang menjadi "bintang" pada pemberantasan teror bom Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, diterpa isu penganiayaan terhadap wanita.
Kasus ini berawal dari beredarnya foto seorang wanita dengan luka lebam pada wajahnya. Wanita ini sempat diduga bernama Novena Widjaja, namun kemudian diketahui bernama Alice Wara. Selain foto, belakangan, satu cuplik video pun beredar di internet.
Meski demikian, Wara menyatakan, soal foto dia dalam kondisi lebam dan diperban bukan akibat dianiaya. Dia juga membantah memiliki hubungan khusus dengan Murti.
Menyangkut video, dia mengakui anak dalam video itu anaknya dan membantah bayi itu anak Murti.
Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, terlihat Murti sedang bermain dengan bayi di satu kamar.
Sejauh ini, baik Murti, Widjaja, dan Wara sudah memberikan keterangan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.
Dalam perkembangannya, Murti dimutasi menjadi kepala Bagian Pembangunan Kapasitas pada Biro Misi Internasional, Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Indonesia, dari jabatan sebelumnya, wakil kepala Polda Lampung.
"Saya akan tegas. Kalau dia salah ya salah, benar ya benar. Prinsipnya enggak boleh menyalahkan orang yang benar, enggak boleh membenarkan orang yang salah," kata Aziz, di Jakarta, Jumat.
Aziz yang baru resmi menjabat di posisinya, mengatakan, akan mempelajari kasus Murti terlebih dulu.
"Kalau melanggar karena pribadinya, bisa (diberikan sanksi) disiplin atau (sanksi) etik. Kalau pelanggaran pidana, ya (sanksi) pidana," katanya.
Sebelumnya, Murti yang menjadi "bintang" pada pemberantasan teror bom Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, diterpa isu penganiayaan terhadap wanita.
Kasus ini berawal dari beredarnya foto seorang wanita dengan luka lebam pada wajahnya. Wanita ini sempat diduga bernama Novena Widjaja, namun kemudian diketahui bernama Alice Wara. Selain foto, belakangan, satu cuplik video pun beredar di internet.
Meski demikian, Wara menyatakan, soal foto dia dalam kondisi lebam dan diperban bukan akibat dianiaya. Dia juga membantah memiliki hubungan khusus dengan Murti.
Menyangkut video, dia mengakui anak dalam video itu anaknya dan membantah bayi itu anak Murti.
Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, terlihat Murti sedang bermain dengan bayi di satu kamar.
Sejauh ini, baik Murti, Widjaja, dan Wara sudah memberikan keterangan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.
Dalam perkembangannya, Murti dimutasi menjadi kepala Bagian Pembangunan Kapasitas pada Biro Misi Internasional, Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Indonesia, dari jabatan sebelumnya, wakil kepala Polda Lampung.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.