Friday, September 30, 2016

Pemerintah putuskan harga premium 1 Oktober tetap

Pemerintah putuskan harga premium 1 Oktober tetap
Penetapan Harga BBM. Petugas memeriksa mesin pengisian ulang bahan bakar minyak di SPBU, Jakarta, Senin (22/2/2016). Kementerian ESDM menegaskan dengan turunnya harga minyak dunia, pemerintah akan menentukan harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar pada bulan April 2016. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak per 1 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB tetap atau tidak berubah.

"Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor serta mempertimbangkan berbagai aspek di antaranya kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil dan sosial masyarakat, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan harga BBM," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Parlaungan Simatupang dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, lanjutnya, harga BBM per 1 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB adalah Minyak Tanah tertentu atau subsidi Rp2.500 per liter, Solar subsidi Rp5.150 per liter, dan Premium penugasan atau di luar wilayah Jawa-Madura-Bali Rp6.450 per liter.

Harga itu sudah sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) lima persen.

Menurut Parlaungan, keputusan tersebut mengacu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang menyebutkan Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM subsidi dan penugasan.

Sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, harga BBM jenis Premium penugasan kemungkinan turun dan Solar subsidi akan naik per 1 Oktober 2016.

"Per 1 Oktober ada perubahan (harga BBM) sedikit. Premium turun dan Solar naik. Kisaran naik turunnya antara Rp300-Rp500 per liter," katanya pada Kamis (22/9).

Menurut dia, penyesuaian harga BBM itu mengikuti perubahan harga rata-rata minyak dunia.

Pemerintah terakhir menetapkan harga BBM periode 1 Juli hingga 30 September 2016 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pemerintah putuskan harga premium 1 Oktober tetap

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.