Tuesday, January 30, 2018

Lagi penipuan biro umroh, pemilik gelapkan uang jemaah

Lagi penipuan biro umroh, pemilik gelapkan uang jemaah
Dokumentasi - Agustus tahun lalu meledak kasus penipuan biro umroh yang melibatkan, biro perjalanan umroh First Travel. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwa)
Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap dua pelaku penggelapan uang jemaah pada biro umroh dan haji PT. Solusi Balad Lumampah (PT. SBL) dengan total kerugian Rp300 miliar.

"Total jemaah yang belum diberangkatkan sebanyak 12.845 orang. PT. SBL telah menerima uang sebanyak 300 ratus miliar rupiah. Uang tersebut telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Selasa.

Pelaku yang ditangkap itu adalah AJW pemilik PT. SBL dan ER, staf perusahaan ini. Keduanya ditangkap menyusul laporan calon jemaah yang merasa ditipu PT. SBL.

Agung mengatakan, PT. SBL menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh dan haji plus, namun berdasarkan informasi dari Kemenag, biro ini tidak memiliki izin memberangkatkan haji.

"Setelah kita cek ke Kemendag, PT. SBL hanya memiliki izin umroh saja, dan tidak memiliki izin memberangkatkan haji. Jadi tidak sesuai ketentuan," kata dia.

Sejak beroperasi awal 2016, PT. SBL telah menerima 31.000 orang calon peserta umroh dan 117 orang calon jemaah haji plus.

Masing-masing calon jemaah umroh telah mengirimkan uang mulai dari Rp18 juta hingga Rp23 juta. "Dari total calon jemaah yang sudah mendaftar, PT. SBL berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp900 miliar," kata Agung.

Dia melanjutkan, dari jumlah yang sudah mendaftar baru 17.383 orang sudah diberangkatkan. Sisanya, 12.845 orang belum diberangkatkan.

Untuk calon jemaah haji plus yang berjumlah 117 orang, masing-masing telah mengeluarkan dana Rp110 juta sehingga total terkumpul Rp12,8 miliar.

"Kita akan terus telusuri dan kembangkan kasus ini," kata Agung.

Tersangka dikenai pasal 378 dan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp.10 miliar.
Pewarta: 
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Lagi penipuan biro umroh, pemilik gelapkan uang jemaah

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.