... informasi yang saya terima belum ada informasi signifikan yang disampaikan terdakwa dan kita tahu di persidangan itu masih berupa sangkalan-sangkalan...
Jakarta (ANTARA News) - Setya Novanto telah mengajukan permohonan status kolaborator keadilan (justice colaborator/JC) kepada KPK terkait dakwaan korupsi dia pada proyek pengadaan KTP elektronik. Apakah KPK mengajukan itu?
"Sejauh ini informasi yang saya terima belum ada informasi signifikan yang disampaikan terdakwa dan kita tahu di persidangan itu masih berupa sangkalan-sangkalan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Dia bilang, "Kalau mengacu pada aturan di UU Perlindungan Saksi dan Korban ataupun surat edaran MA, maka tentu kami harus cermati syarat-syarat seorang JC itu, termasuk salah satu di antaranya pengakuan perbuatannya dan membuka pihak lain yang lebih besar."
Sikap KPK tentang hal ini, kata dia, "Nanti kami lihat saja apa yang disampaikan Setya Novanto di persidangan. Misalnya, pertama apakah mengakui perbuatannya, itu akan kami lihat. Kami simak sama-sama."
Selain itu, kata dia, KPK juga akan melihat apakah Novanto yang bekas ketua umum DPP Partai Golkar dan memiliki Novanto Center di Kupang, NTT, itu dapat membuka peran pihak yang lebih besar dalam perkara korupsi KTP elektronik itu.
"Peran dari pihak-pihak lain itu tentu kami akan lihat kesesuaiannya dengan bukti-bukti yang lain karena penanganan kasus korupsi itu tetap harus dilakukan secara sangat hati-hati," kata Diansyah.
Salah satu syarat utama penetapan kolaborator keadilan bagi seorang terdakwa adalah terdakwa itu bukan pelaku utama dari kejahatan pidana itu. Yang penting juga, dia terlebih dulu mengakui perbuatannya.
Dari proyek nasional pengadaan KTP elektronik, Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan jam tangan mewah Richard Mille senilai 135.000 dolar Amerika Serikat.
"Sejauh ini informasi yang saya terima belum ada informasi signifikan yang disampaikan terdakwa dan kita tahu di persidangan itu masih berupa sangkalan-sangkalan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Dia bilang, "Kalau mengacu pada aturan di UU Perlindungan Saksi dan Korban ataupun surat edaran MA, maka tentu kami harus cermati syarat-syarat seorang JC itu, termasuk salah satu di antaranya pengakuan perbuatannya dan membuka pihak lain yang lebih besar."
Sikap KPK tentang hal ini, kata dia, "Nanti kami lihat saja apa yang disampaikan Setya Novanto di persidangan. Misalnya, pertama apakah mengakui perbuatannya, itu akan kami lihat. Kami simak sama-sama."
Selain itu, kata dia, KPK juga akan melihat apakah Novanto yang bekas ketua umum DPP Partai Golkar dan memiliki Novanto Center di Kupang, NTT, itu dapat membuka peran pihak yang lebih besar dalam perkara korupsi KTP elektronik itu.
"Peran dari pihak-pihak lain itu tentu kami akan lihat kesesuaiannya dengan bukti-bukti yang lain karena penanganan kasus korupsi itu tetap harus dilakukan secara sangat hati-hati," kata Diansyah.
Salah satu syarat utama penetapan kolaborator keadilan bagi seorang terdakwa adalah terdakwa itu bukan pelaku utama dari kejahatan pidana itu. Yang penting juga, dia terlebih dulu mengakui perbuatannya.
Dari proyek nasional pengadaan KTP elektronik, Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan jam tangan mewah Richard Mille senilai 135.000 dolar Amerika Serikat.
Nama Novanto sebelum ini sudah berkali-kali disebut dalam banyak kasus hukum.
Berkali-kali itu juga dia bisa lolos dari jeratan hukum, termasuk pada kasus "papa minta saham" dengan inti PT Freeport Indonesia yang melibatkan nama Presiden Joko Widodo, yan sempat secara terbuka menyatakan kemarahannya karena namanya dicatut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.