Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memandang penanggulangan aksi terorisme yang melibatkan TNI harus didasarkan pada skala ancaman yakni mengancam pertahanan dan kedaulatan negara.

"Aksi terorisme berskala besar yang mengancam pertahanan dan kedaulatan negara perlu melibatkan TNI, tapi jika ancaman terorisme berskala kecil yang hanya mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat dapat ditangani oleh polisi," kata Ryamizard Ryacudu di sela rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Ryamizard mencontohkan aksi terorisme yang dilakukan ISIS atau kelompok yang menyebut sebagai Negara Islam Irak dan Suriah, sudah mengancam kedaulatan negara.

Guna mengantisipasi ancaman aksi terorisme tersebut, menurut dia, dibutuhkan kekuatan militer karena kelompok ISIS juga menggunakan peralatan militer di medan perang, seperti tank dan bom.

"Melawan aksi terorisme dengan persenjataan tempur harus dilakukan oleh tentara," katanya.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto, mengusulkan agar dalam revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, melibatkan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme berskala besar.

Menurut Hadi Tjahjanto, TNI memiliki fungsi penangkalan dan penindakan aksi terorisme, yang merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI.

"TNI memiliki kemampuan dalam menanggulangi ancaman terorisme," katanya.

Karena itu, Panglima TNI mengirimkan surat kepada DPR RI agar dalam revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme melibatkan TNI.

Dalam surat tersebut, Hadi Tjahjanto juga menjelaskan ancaman terorisme dari sudut pandang TNI.

Hadi juga mengusulkan nama UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang direvisi diubah menjadi RUU Penanggulangan Aksi Terorisme.
Pewarta: 
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2018