Jakarta (ANTARA News) - Proses pengawasan menjadi di luar kawasan pabean atau post border untuk impor baja, yang tidak lagi membutuhkan rekomendasi Kementerian Perindustrian dinilai untuk menyederhanakan proses. 

Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 82 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya itu tidak membuat Kemenperin lepas pengawasan.

Artinya, Kemenperin akan tetap memantau pergerakan impor produk baja melalui tabulasi impor yang dilakukan masing-masing industri.

"Nanti kalau tabulasinya melonjak nah itu kita kaji kenapa dan apa keperluannya. Kita koordinasi dengan Kemendag," ungkap Harjanto.

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat membuat industri lebih fleksibel untuk mendapatkan bahan baku, sehingga proses produksi tidak terganggu karena masalah perizinan.

"Kalau pertumbuhannya membaik ya go ahead, kalau ada yang membahayakan ya kita kaji," tukas Harjanto.

Ia menambahkan, mekanisme yang sudah dilakukan Vietnam pada industri tekstilnya tersebut mampu mendorong pertumbuhan hingga empat kali lipat.

Ke depan, Kemenperin akan merekomendasikan tiga zona, yakni zona merah, kuning dan hijau untuk kategorisasi industri yang reputasinya baik akan dimasukkan ke kelompok hijau dan yang paling kurang baik akan masuk kelompok merah.

Dalam hal ini, Kemenperin akan bekerja sama dengan asosiasi terkait untuk mendapatkan tambahan informasi yang valid.
Pewarta: 
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2018