Ridwan Kamil (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menetapkan dan mengesahkan pasangan calon M Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum atau Rindu sebagai pemenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.
Pengesahan tersebut dibacakan oleh Kabag Hukum, Teknis, Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Teppy Darmawan, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, yang digelar di Aula Setya Permana, Kantor KPU Jawa Barat Jalan Garut Nomor 11 Kota Bandung, Minggu.
Pengesahan tersebut dibacakan oleh Kabag Hukum, Teknis, Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Teppy Darmawan, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, yang digelar di Aula Setya Permana, Kantor KPU Jawa Barat Jalan Garut Nomor 11 Kota Bandung, Minggu.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara menunjukkan bahwa pasangan Rindu unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 7.226.254 (32,88 persen), disusul pasangan calon Sudrajat-Ahmad Syaikhu dengan raihan suara sah sebanyak 6.317.465 suara (28,74 persen).
Baca juga: Petugas jaga ketat akses menuju KPU Jabar
Kemudian pada posisi ketiga ditempati oleh pasangan calon Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi dengan raihan suara sah sebanyak 5.663.198 (25,77 persen), dan terakhir ditempati oleh pasangan calon TB Hasanuddin- Anton Charliyan dengan raihan suara 2.773.078 (12.62 persen).
Total suara sah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 ialah sebanyak 21.979.995.
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Jawa Barat dan dihadiri oleh seluruh ketua KPU tingkat kabupaten dan kota, saksi dari setiap pasangan calon dan Bawaslu Jawa Barat.
Baca juga: KPU apresiasi partisipasi pemilih dalam pilgub Jabar
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.