Menkumham Yasonna Laoly (tengah) berjabat tangan dengan Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii disaksikan Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius (kiri), Irwasum Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno (kedua kiri), Jampidum Noor Rachmad (kedua kanan) dan Ketua Tim Panitia Kerja Pemerintah untuk RUU Anti-Terorisme Enny Nurbaningsih (kanan) pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Jakarta (ANTARA News) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diharapkan dapat terus berkoordinasi dengan baik bersama-sama lembaga lainnya agar jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan, kata Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub.
"BNPT harus mampu memfungsikan semua lembaga agar tidak tumpang tindih kewenangan," kata Muslim Ayub dalam rilis, Jumat.
"BNPT harus mampu memfungsikan semua lembaga agar tidak tumpang tindih kewenangan," kata Muslim Ayub dalam rilis, Jumat.
Untuk itu, ujar dia, BNPT juga diimbau agar dapat mereformasi sistem internal serta berkoordinasi dengan 36 kementerian dan lembaga yang menjadi mitra BNPT.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengingatkan bahwa sejak UU Antiterorisme yang baru disahkan, maka tugas dan tanggung jawab BNPT kian besar.
BNPT, lanjutnya, bersama-sama dengan lembaga lainnya seperti Badan Intelijen Negara (BIN) diharapkan jangan sampai kecolongan mengantisipasi aksi teror.
Di sisi lain, ia juga mengapresiasi kiprah BNPT yang dinilai mampu melakukan deradikalisasi di tengah terbatasnya anggaran yang dimiliki lembaga itu.
Muslim Ayub berpendapat bahwa deradikalisasi kepada mantan dan keluarga teroris yang dilakukan BNPT mampu menjadi model dan contoh bagi dunia dalam mencegah dan memberantas terorisme di Tanah Air.
Baca juga: Menristekdikti paparkan pola penangkalan radikalisme di kampus
Sebagaimana diwartakan, BNPT telah menggandeng Kementerian Hukum dan HAM dalam menangani masalah terorisme, terutama untuk pertukaran informasi dan data tentang "Foreign Terrorist Fighter" (FTF) dan narapidana teroris.
Kerja sama kedua institusi itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius dan Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Kamis (31/5).
Menurut Suhardi, dengan disahkannya UU Antiterorisme dan kerja sama BNPT dengan Kemenkumham maka ke depan pemerintah akan lebih maksimal dalam menangani terorisme.
Sebelumnya, Kepala BNPT juga mengatakan lembaga pemasyarakatan khusus narapidana terorisme sangat dibutuhkan agar program deradikalisasi fokus.
"Makanya dibutuhkan satu lapas yang khusus sekarang sedang dibangun di Nusakambangan, dan Kapolri juga sudah minta dibangun baru di Cikeas untuk pengganti yang di Mako Brimob," kata Suhardi Alius dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (30/5).
Dia menyampaikan saat ini ada 289 narapidana terorisme tersebar di 113 lapas di seluruh Indonesia, dan BNPT membutuhkan satu lapas khusus napiter agar program deradikalisasi fokus berjalan.
Baca juga: BNPT gandeng Kemenkumham tangani terorisme
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.