Tuesday, October 31, 2017

Ditemukan tulang belulang di pabrik petasan terbakar, Ega Subarna-kah ini?

Ditemukan tulang belulang di pabrik petasan terbakar, Ega Subarna-kah ini?
Tim Inafis Bareskrim Polri melakukan olah TKP kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Jumat (27/10/2017). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Tangerang, Banten (ANTARA News) - Polisi menemukan tulang belulang di pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang menjadi lokasi kebakaran pabrik petasan di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kini polisi sedang memeriksanya lebih lanjut.

Penemuan ini terjadi setelah Tim Disaster Victim Investigation (DVI) kembali melakukan apa yang disebut Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Senin kemarin untuk mencari Ega Subarna, tukang las yang disebut-sebut sebagai orang yang pertama kali memercikan api hingga terjadi kebakaran.

"Tulang belulang itu ditemukan polisi di lokasi kejadian yang merupakan tempat pengelasan dan sumber munculnya api," ujar Kapolres Metro Tangerang Harry Kurniawan di Tangerang, Selasa.

Temuan tulang belulang ini telah dibawa polisi untuk memastikan apakah itu Ega Subarna.

"Untuk kepastian, akan diperiksa lebih lanjut. Apakah itu Ega Subarna atau bukan. Maka perlu dilakukan pengecekan secara detail," kata Harry.
Dari korban meninggal yang hangus terbakar dan ditemukan petugas di lokasi kejadian dan hasil identifikasi di RS Polri, jenazah Ega Subarna tak pernah ditemukan.

"Maka itu, untuk memastikan akan kita periksa lebih lanjut mengenai tulang belulang itu. Nanti hasilnya akan diumumkan," kata Harry lagi.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka kebakaran pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses yang menewaskan 49 orang itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono mengungkapkan, ketiga tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto dan tukang las Suparna Ega.

Indra Liyono dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto Pasal183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sedangkan Andria Hartanto dan Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran. 

Indra Liyono dan Andria Hartanto telah ditahan sedangkan Ega masih dicari polisi.
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Ditemukan tulang belulang di pabrik petasan terbakar, Ega Subarna-kah ini?

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.