Tuesday, October 31, 2017

KPK dalami peran pengacara Golkar dalam KTP-E

KPK dalami peran pengacara Golkar dalam KTP-E
Yorrys Raweyai (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta (ANTARA News) - KPK mendalami peran pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudy Alfonso dalam perkara dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus KTP-E untuk tersangka Anggota DPR Markus Nari.

"Sebetulnya menyangkut Rudy, Markus Nari kemudian Miryam karena Rudy Alfonso itu adalah ketua bidang hukum di bawah kordinator bidang politik, hukum dan keamanan. Makanya mereka cuma tanya saya bagaimana mekanisme organisasi, apa yang saya pahami tentang masalah-masalah ada di dalam bidang hukum di partai. Jadi lebih pada masalah itu saja," kata mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Yorrys juga mengaku tidak tahu mengenai komunikasi yang dilakukan antara Rudy Alfonso dan Markus Nari terkait penyidikan KPK dalam kasus korupsi KTP-Elektronik.

"Mana saya tahu, kan tidak semuanya harus tahu tentang semua itu. Tadi ditanyakan juga mengenai grup advokat DPP Golkar, kurang lebih gitu. Saya katakan saya tidak pernah pahami itu," ungkap Yorrys.

Ia mengaku juga ditanya mengenai sejumlah pertemuan yang diinisiasi oleh Markus Nari untuk membuat skenario dalam penyidikan KTP-E.

"Dia (penyidik) tanya saya tahu tentang skenario adanya pertemuan-pertemuan, penarikan BAP, terus pencabutan BAP Miryam, wah saya tidak tahu, kalau saya tahu saya bilang tahu dong," ungkap Yorrys.

Namun Yorrys mengakui bahwa Rudy Alfonso adalah Ketua Bidang Hukum dan Mahkamah Partai sekaligus advokat yang menangani sejumlah kasus hukum terkait Golkar, termasuk untuk Ketua Umum Golkar Setya Novanto

"Saya katakan dia (Rudy) memang ketua bidang hukum dan mahkamah partai dan ada pengaturan pengacara sendiri yang sejak lama selalu menangani masalah-masalah advokasi partai Golkar dan sebagai teman yang cukup baik dengan ketua saya hampir semua kasus-kasus ketum dan kader-kader di daerah ditangani oleh bidang hukum. Hubungan persahabatan dan pekerjaan antara Rudy dan ketum juga bukan baru, artinya sudah lama," tambah Yorrys.

Pada persidangan 22 Agustus 2017 lalu, pengacara Elza Syarif membenarkan keterangan soal percakapan antara Farhat Abbas dengan seorang bernama Zul yang disebut sebagai seorang petinggi Golkar di bidang hukum. Dalam pembicaraan Zul dan Farhat Abbas, Elza mendengar bahwa Zul tidak setuju dengan cara-cara Rudy Alfonso terkait perkara e-KPT karena Rudy merancang agar saksi-saksi mencabut keterangan dalam pesidangan.

"Saya dengan percakapan itu di mobil dialog mereka karena mereka menggunakan hands free, terus saya bilang sama Farhat mungkin dia (Zul) iri sama Rudy karena Rudy tiba-tiba menjadi ketua mahkamah partai (Golkar) menggantikan Pak Muladi, padahal dia (Rudy) baru pernah terkena kasus di Batam, saya dengarkan cerita saja," kata Elza dalam kesaksiannya pada 22 Agustus 2017.

Markus Nari disangkakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada penggeledahan 10 Mei 2017 lalu KPK menemukan barang bukti elektronik dan BAP Markus saat masih menjadi saksi dalam penyidikan KTP-E. Markus pun sudah dicegah untuk bepergian selama 6 bulan ke depan sejak 30 Mei 2017.

Markus Nari adalah salah satu anggota DPR yang disebut dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E 2010-2012.

Dalam dakwaan disebutkan guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang sejumlah Rp5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Irman memerintahkan Suharto untuk meminta uang tersebut kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo yang merupakan anggota konsorsium PNRI.

Atas permintaan itu, Anang hanya hanya memenuhi sejumlah Rp4 miliar yang diserahkan kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.

Namun dalam sidang 6 April 2017 lalu, Markus membantah hal tersebut.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : KPK dalami peran pengacara Golkar dalam KTP-E

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.