Yogyakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyakini fraksi di DPR RI menyepakati prinsip dasar dalam Undang-Undang Ormas meskipun belum satu suara dalam poin-poin implementasinya.
"Saya kira walaupun DPR tidak bulat tapi kami dari pemerintah menangkap sinyal walaupun menolak tapi bukan menolak prinsip itu," kata Tjahjo seusai seminar "Bela Negara dan Kebangkitan Pemuda" di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa.
Pada Selasa (24/10) DPR RI melalui rapat paripurna akhirnya memutuskan menyetujui Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang melalui mekanisme voting terbuka fraksi.
Empat fraksi menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang, tiga fraksi menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan segera dilakukan revisi, sedangkan tiga fraksi lainnya bersikap tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Menurut Tjahjo, terkait hal itu pemerintah masih membuka ruang dialog terkait poin-poin apa saja yang masih perlu direvisi dalam UU Ormas.
"Intinya mengedepankan proses dialog, mengedepankan proses revisi," kata dia.
Menurut dia, melalui UU Ormas tersebut tetap meberikan peluang berbagai ormas berdiri, dengan catatan tidak menyebarkan paham atau hal-hal yang bertentangan dengan Pancasila seperi atheisme, leninisme, marxisme, termasuk ajaran atau ideologi yang dirancang untuk mengubah dasar negara.
"Saya kira DPR sebagai representasi masyarakat termasuk beberapa ormas itu bukan menolak dalam pengertian mereka antipancasila, tidak. Mungkin menolak dalam konteks kaitan apakah sebegitu berat sehingga ada ancaman hukuman hingga sekian tahun," kata dia.
Seperti ditekahui dalam Pasal 82A Ayat (2) dan Ayat (3) Perppu Ormas, sanksi pidana dapat dikenakan kepada setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Hukuman pidananya mulai dari seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Menurut Tjahjo, hukuman berat itu disiapkan guna memberi efek jera agar tidak ada ormas yang menyebarkan ideologi lain yang bertentangan atau ingin mengubah ideologi negara. Apalagi, kata dia, saat ini ada sebanyak 300.664 ormas di Indonesia.
"Ini negara hukum, negara punya administrasi. Ormas pun harus di bawah negara, tidak boleh menyaingi negara," kata dia.
(T.L007/B015)
"Saya kira walaupun DPR tidak bulat tapi kami dari pemerintah menangkap sinyal walaupun menolak tapi bukan menolak prinsip itu," kata Tjahjo seusai seminar "Bela Negara dan Kebangkitan Pemuda" di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa.
Pada Selasa (24/10) DPR RI melalui rapat paripurna akhirnya memutuskan menyetujui Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang melalui mekanisme voting terbuka fraksi.
Empat fraksi menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang, tiga fraksi menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan segera dilakukan revisi, sedangkan tiga fraksi lainnya bersikap tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Menurut Tjahjo, terkait hal itu pemerintah masih membuka ruang dialog terkait poin-poin apa saja yang masih perlu direvisi dalam UU Ormas.
"Intinya mengedepankan proses dialog, mengedepankan proses revisi," kata dia.
Menurut dia, melalui UU Ormas tersebut tetap meberikan peluang berbagai ormas berdiri, dengan catatan tidak menyebarkan paham atau hal-hal yang bertentangan dengan Pancasila seperi atheisme, leninisme, marxisme, termasuk ajaran atau ideologi yang dirancang untuk mengubah dasar negara.
"Saya kira DPR sebagai representasi masyarakat termasuk beberapa ormas itu bukan menolak dalam pengertian mereka antipancasila, tidak. Mungkin menolak dalam konteks kaitan apakah sebegitu berat sehingga ada ancaman hukuman hingga sekian tahun," kata dia.
Seperti ditekahui dalam Pasal 82A Ayat (2) dan Ayat (3) Perppu Ormas, sanksi pidana dapat dikenakan kepada setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Hukuman pidananya mulai dari seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Menurut Tjahjo, hukuman berat itu disiapkan guna memberi efek jera agar tidak ada ormas yang menyebarkan ideologi lain yang bertentangan atau ingin mengubah ideologi negara. Apalagi, kata dia, saat ini ada sebanyak 300.664 ormas di Indonesia.
"Ini negara hukum, negara punya administrasi. Ormas pun harus di bawah negara, tidak boleh menyaingi negara," kata dia.
(T.L007/B015)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.