Tuesday, October 31, 2017

Menaker: gubernur tetapkan UMP berdasarkan PP 78

Menaker: gubernur tetapkan UMP berdasarkan PP 78
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
 Yang pasti kenaikan UMP telah memperhitungkan semua kepentingan. Kalau hitung-hitung sendiri, kalian juga kalau disuruh ngitung pasti minta lebih. Menuntut boleh saja, tapi kita tetap mempertimbangkan banyak kepentingan..."

Hanif mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/20 17 pada tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

UMP tahun 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2017. Dalam surat edaran ersebut, kenaikan UMP 2018 dihitung berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS)..

Dalam surat edaran itu disebutkan inflasi nasional periode September 2016-September 2017 sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,99 persen sehingga besaran kenaikan UMP 2018 adalah sebesar 8,71 persen.

Hanif mengatakan aturan soal pengupahan yang tertuang dalam PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan yaitu dari sisi para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun atau ada kepastian mengenai kenaikan upah.

"Kemudian kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus predictable. Karena kalau tidak bisa diperkirakan, tiba-tiba bisa melejit sehingga mengguncangkan dunia usaha sehingga berdampak kepada tenaga kerja juga," kata Hanif.

Selain itu, peraturan pengupahan disebutnya juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja yaitu mereka yang masih menganggur butuh pekerjaan sehingga diharapkan yang sudah bekerja tidak menghambat mereka yang belum bekerja.

"Yang pasti kenaikan UMP telah memperhitungkan semua kepentingan. Kalau hitung-hitung sendiri, kalian juga kalau disuruh ngitung pasti minta lebih. Menuntut boleh saja, tapi kita tetap mempertimbangkan banyak kepentingan, termasuk dari para pekerja yang ingin agar naik upahnya setiap tahun," kata Hanif.
Editor: B Kunto Wibisono

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Menaker: gubernur tetapkan UMP berdasarkan PP 78

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.