Monday, October 30, 2017

Polda Metro tingkatkan perkara penyidik KPK

Polda Metro tingkatkan perkara penyidik KPK
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (ANTARA /Reno Esnir )
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara laporan terhadap tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kasusnya naik ke penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Ketiga penyidik KPK yang dilaporkan itu yakni Ario Bilowo, Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan.

Kombes Argo mengungkapkan pelapor yang mengadukan ketiga penyidik KPK itu bernama Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah dengan tuduhan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Argo menyebutkan ketiga penyidik KPK yang menjadi terlapor tersebut tercatat sebagai pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi terkait pelaporan tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : 73/3/X/2017/Datro dan B/6280/X/2017/Datro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

(T.T014/A011)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Polda Metro tingkatkan perkara penyidik KPK

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.