Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak menegaskan komitmen dengan profesi notaris untuk mempermudah Wajib Pajak Badan dalam memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat mendaftarkan perusahaan secara legal.
"Melalui kerja sama ini, saya berharap teman-teman notaris bisa membantu proses ekstensifikasi," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi seusai melakukan penandatanganan kerja sama dengan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia di Jakarta, Selasa.
Ken menjelaskan melalui program kerja sama ini maka pendaftaran Wajib Pajak Badan nantinya bisa dilakukan secara elektronik melalui para notaris, sehingga tidak lagi menyulitkan proses dalam mendapatkan NPWP.
"Nanti orang yang ingin melakukan transaksi dan belum mempunyai NPWP bisa mendaftar lewat notaris," jelasnya.
Dalam program ini, notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak diberikan hak akses pada aplikasi e-registration dan dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan, termasuk bentuk kerja sama operasi, yang membuat akta pendirian di notaris tersebut.
Kemudian, penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Yualita Widyadhari menambahkan program kerja sama ini dapat membantu upaya peningkatan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan melakukan bisnis terutama dalam hal memulai usaha.
"Kita sebagai pejabat umum harus mendukung program pemerintah," kata Yualita.
Indeks kemudahan melakukan bisnis merupakan peringkat yang diterbitkan oleh lembaga multilateral Bank Dunia setiap tahunnya dan menjadi indikator kemudahan melakukan usaha di suatu negara.
Pada 2016, peringkat kemudahan berusaha Indonesia tercatat berada pada posisi 91, atau mengalami kenaikan sebanyak 15 peringkat, dari posisi pada 2015 yaitu peringkat 106.
Selain memberikan kemudahan dalam memulai usaha, program ini dalam jangka panjang memberikan manfaat bagi otoritas pajak karena menyediakan validitas dan akurasi data pendaftaran Wajib Pajak.
Dengan adanya validitas dan akurasi data tersebut maka diharapkan tingkat efisiensi maupun efektivitas pelayanan serta evaluasi kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat.
Program ini akan diikuti oleh 28 notaris yang telah ditunjuk secara resmi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan berlaku secara efektif sejak 1 November 2017.
"Melalui kerja sama ini, saya berharap teman-teman notaris bisa membantu proses ekstensifikasi," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi seusai melakukan penandatanganan kerja sama dengan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia di Jakarta, Selasa.
Ken menjelaskan melalui program kerja sama ini maka pendaftaran Wajib Pajak Badan nantinya bisa dilakukan secara elektronik melalui para notaris, sehingga tidak lagi menyulitkan proses dalam mendapatkan NPWP.
"Nanti orang yang ingin melakukan transaksi dan belum mempunyai NPWP bisa mendaftar lewat notaris," jelasnya.
Dalam program ini, notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak diberikan hak akses pada aplikasi e-registration dan dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan, termasuk bentuk kerja sama operasi, yang membuat akta pendirian di notaris tersebut.
Kemudian, penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Yualita Widyadhari menambahkan program kerja sama ini dapat membantu upaya peningkatan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan melakukan bisnis terutama dalam hal memulai usaha.
"Kita sebagai pejabat umum harus mendukung program pemerintah," kata Yualita.
Indeks kemudahan melakukan bisnis merupakan peringkat yang diterbitkan oleh lembaga multilateral Bank Dunia setiap tahunnya dan menjadi indikator kemudahan melakukan usaha di suatu negara.
Pada 2016, peringkat kemudahan berusaha Indonesia tercatat berada pada posisi 91, atau mengalami kenaikan sebanyak 15 peringkat, dari posisi pada 2015 yaitu peringkat 106.
Selain memberikan kemudahan dalam memulai usaha, program ini dalam jangka panjang memberikan manfaat bagi otoritas pajak karena menyediakan validitas dan akurasi data pendaftaran Wajib Pajak.
Dengan adanya validitas dan akurasi data tersebut maka diharapkan tingkat efisiensi maupun efektivitas pelayanan serta evaluasi kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat.
Program ini akan diikuti oleh 28 notaris yang telah ditunjuk secara resmi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan berlaku secara efektif sejak 1 November 2017.
Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.