Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR menerima naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017, dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI.
"Kami menerima usulan revisi UU Ormas, ini langkah tindak lanjut dari apa yang kita ambil keputusan beberapa waktu lalu," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat menerima Pimpinan F-Demokrat, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Pimpinan DPR akan memprosesnya sesuai aturan yang ada dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Menurut dia, usulan tersebut akan dibawa dalam Rapat Pimpinan dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Setelah ini kita terima dan proses, mungkin waktunya tidak bisa besok atau lusa, sebagai pertimbangan baru dilaksanakan rapat pimpinan agendanya bamus lalu hal-hal tindak lanjut sehingga rentetan sesuai peraturan UU," ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan penyerahan usulan revisi UU Ormas tersebut legal dan resmi karena diserahkan langsung Sekjen Partai Demokrat dan Ketua Fraksi Partai Demokrat dan diterima Pimpinan DPR.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan F-Demokrat menyerahkan berkas dan lampiran revisi UU Ormas untuk dapat diteruskan dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan UU Ormas merupakan produk Rapat Paripurna dan usulan revisi merupakan usaha Demokrat menyempurnakan UU tersebut.
"Kami ingin penyempurnaannya, dan berharap proses mekansimenya di DPR dapat diselesaikan tepat waktu," ujarnya.
Dalam penyerahan naskah akademik dan draft revisi UU Ormas tersebut, Ibas didampingi Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, Sekretaris F-Demokrat Didik Mukrianto, dan Wakil Ketua Komisi II DPR dari F-Demokrat Fandi Utomo.
"Kami menerima usulan revisi UU Ormas, ini langkah tindak lanjut dari apa yang kita ambil keputusan beberapa waktu lalu," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat menerima Pimpinan F-Demokrat, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Pimpinan DPR akan memprosesnya sesuai aturan yang ada dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Menurut dia, usulan tersebut akan dibawa dalam Rapat Pimpinan dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Setelah ini kita terima dan proses, mungkin waktunya tidak bisa besok atau lusa, sebagai pertimbangan baru dilaksanakan rapat pimpinan agendanya bamus lalu hal-hal tindak lanjut sehingga rentetan sesuai peraturan UU," ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan penyerahan usulan revisi UU Ormas tersebut legal dan resmi karena diserahkan langsung Sekjen Partai Demokrat dan Ketua Fraksi Partai Demokrat dan diterima Pimpinan DPR.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan F-Demokrat menyerahkan berkas dan lampiran revisi UU Ormas untuk dapat diteruskan dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan UU Ormas merupakan produk Rapat Paripurna dan usulan revisi merupakan usaha Demokrat menyempurnakan UU tersebut.
"Kami ingin penyempurnaannya, dan berharap proses mekansimenya di DPR dapat diselesaikan tepat waktu," ujarnya.
Dalam penyerahan naskah akademik dan draft revisi UU Ormas tersebut, Ibas didampingi Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, Sekretaris F-Demokrat Didik Mukrianto, dan Wakil Ketua Komisi II DPR dari F-Demokrat Fandi Utomo.
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.