Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkeinginan meningkatkan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah guna memenuhi kebutuhan pengeluaran pembangunan yang diproyeksikan meningkat dalam tiga hingga empat tahun ke depan.
"Kami inginkan rasio pajak bisa berbalik arah dari yang selama ini turun dalam lima tahun terakhir. Kami punya pengeluaran pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, dan transfer ke daerah yang ini semua sumbernya dari pajak," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara, usai Seminar Reformasi Pajak di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan kebutuhan pengeluaran pembangunan tersebut diproyeksikan meningkat tiga hingga empat tahun ke depan yang mencapai 15-16 persen dari produk domestik bruto (PDB).
"Harusnya penerimaan pajak bisa mendekati angka tersebut sehingga bisa membiayai pembangunan dari pajak yang kita kumpulkan," ucap Suahasil.
Rasio pajak dalam arti sempit, atau pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat tidak termasuk pendapatan selain pajak dan kontribusi sosial, tercatat mencapai 10-11 persen PDB selama 2013 hingga 2016.
Suahasil menyebutkan bahwa menumbuhkan rasio pajak tidak semudah menumbuhkan kebutuhan belanja. Peningkatan rasio pajak dapat berhasil didukung oleh langkah optimalisasi perpajakan, upaya peningkatan basis pajak terutama sektor-sektor besar yang dominan.
Perkembangan rasio pajak juga dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi global dan faktor eksternal, seperti harga komoditas.
Suahasil mengatakan pemerintah saat ini berupaya melaksanakan reformasi di bidang sistem perpajakan yang mampu meningkatkan penerimaan pajak.
Ia menjelaskan elemen dari perbaikan sistem perpajakan tersebut antara lain sumber daya manusia, teknologi informasi, bisnis proses, dan peraturan-peraturannya.
"Saat ini, pemerintah melakukan pembicaraan dengan DPR untuk revisi UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan). Pemerintah juga mendiskusikan RUU PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang juga bagian penerimaan negara. Semua kami arahkan supaya mendorong rasio pajak bisa naik," ucap Suahasil.
Hasil yang diharapkan dari reformasi sistem perpajakan antara lain adanya tambahan penerimaan pajak sebesar kurang lebih dua hingga tiga persen dalam lima tahun, atau rasio pajak dapat mencapai lebih dari 13 persen PDB.
(T.R031/R010)
"Kami inginkan rasio pajak bisa berbalik arah dari yang selama ini turun dalam lima tahun terakhir. Kami punya pengeluaran pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, dan transfer ke daerah yang ini semua sumbernya dari pajak," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara, usai Seminar Reformasi Pajak di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan kebutuhan pengeluaran pembangunan tersebut diproyeksikan meningkat tiga hingga empat tahun ke depan yang mencapai 15-16 persen dari produk domestik bruto (PDB).
"Harusnya penerimaan pajak bisa mendekati angka tersebut sehingga bisa membiayai pembangunan dari pajak yang kita kumpulkan," ucap Suahasil.
Rasio pajak dalam arti sempit, atau pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat tidak termasuk pendapatan selain pajak dan kontribusi sosial, tercatat mencapai 10-11 persen PDB selama 2013 hingga 2016.
Suahasil menyebutkan bahwa menumbuhkan rasio pajak tidak semudah menumbuhkan kebutuhan belanja. Peningkatan rasio pajak dapat berhasil didukung oleh langkah optimalisasi perpajakan, upaya peningkatan basis pajak terutama sektor-sektor besar yang dominan.
Perkembangan rasio pajak juga dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi global dan faktor eksternal, seperti harga komoditas.
Suahasil mengatakan pemerintah saat ini berupaya melaksanakan reformasi di bidang sistem perpajakan yang mampu meningkatkan penerimaan pajak.
Ia menjelaskan elemen dari perbaikan sistem perpajakan tersebut antara lain sumber daya manusia, teknologi informasi, bisnis proses, dan peraturan-peraturannya.
"Saat ini, pemerintah melakukan pembicaraan dengan DPR untuk revisi UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan). Pemerintah juga mendiskusikan RUU PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang juga bagian penerimaan negara. Semua kami arahkan supaya mendorong rasio pajak bisa naik," ucap Suahasil.
Hasil yang diharapkan dari reformasi sistem perpajakan antara lain adanya tambahan penerimaan pajak sebesar kurang lebih dua hingga tiga persen dalam lima tahun, atau rasio pajak dapat mencapai lebih dari 13 persen PDB.
(T.R031/R010)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.