Monday, October 2, 2017

Tokoh Adat : penambangan di Poboya bebas merkuri

"Kita sepakat menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga mata pencaharian yang berkesinambungan," kata Adzis saat dikonfirmasi di Jakarta Senin.
Adzis mengungkapkan kepada masyarakat telah diberikan pemahaman penggunaan bahan kimia merkuri yang berdampak bahaya bagi kesehatan dan lingkungan sekitar.

Adzis menuturkan tokoh adat dan pegiat lingkungan mengampanyekan kepada masyarakat perihal akibat buruk dari penggunaan merkuri untuk kegiatan penambangan sejak 2016.

Selain itu, pemangku jabatan seperti pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kepolisian turut mensosialisasikan bahaya merkuri.

Adzis menjelaskan masyarakat yang tersebar pads empat kelurahan di daerah Poboya menggantungkan penghasilan dari hasil penambangan emas tradisional.

Masyarakat Poboya menurut Adzis merasa kecewa terkait adanya pihak yang menghembuskan isu masih adanya penggunaan merkuri untuk penambangan emas.

Guna membuktikan penambangan emas Poboya bebas dari merkuri, Adzis mengundang lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melihat fakta langsung di lapangan.

Sementara itu, pemerhati lingkungan di Palu, Musliman mengatakan saat ini penggunaan merkuri di Poboya berkurang sehingga mutu air baku meningkat.

Musliman mengungkapkan data Dinas Kesehatan Kota Palu pada 2014 menunjukkan terdapat kandungan merkuri pada beberapa sumur tambang emas.

"Namun itu dampak dari penambangan masa lalu," ujar Musliman.

Saat ini, Musliman mengimbau masyarakat Poboya maupun Kota Palu tidak perlu khawatir terkait isu pencemaran air dan lingkungan akibat penggunaan merkuri.

Kepala Subdirektorat Penerapan Konvensi Bahan Berbahaya Beracun KLHK Purwasto Saroprayogi menerangkan pemerintah pusat bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyiapkan alternatif pengganti bahan merkuri dan sianida untuk penambangan.

"Salah satu percontohan di Poboya," ungkap Bambang.

Indonesia memastikan menolak penggunaan meskuri melalui ratifikasi Konvensi Minamata di Jenewa Swis.

Indonesia resmj meratifikasi konvensi itu melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata "Convention on Mercury" yang diserahkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kepada kesekretariatan PBB pada 22 September 2017.

(T.T014/A011)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tokoh Adat : penambangan di Poboya bebas merkuri

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.