Jakarta, 30/9 (Antara) - Hari Hak untuk Tahu atau Right to Know Day yang diperingati secara internasional pada 28 September bertujuan mendorong badan publik lebih terbuka sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang lebih baik, ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
"Ini diperingati setiap tahun untuk menstimulasi masyarakat mendapatkan informasi yang lebih baik," ujar Menkominfo dalam peringatan Hari Hak untuk Tahu di Silang Monas Timur, Jakarta, Minggu.
Badan publik, tutur Menkominfo, harus menyiapkan dirinya membuka informasi, baik yang diminta masyarakat atau tidak, apalagi didukung kemudahan perkembangan media sosial yang cepat menjangkau masyarakat.
Apa yang sedang dilakukan atau apa yang akan dilakukan oleh badan publik, perlu dibagikan melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), kata Menkominfo.
Baca juga: Menkominfo: Komisi Informasi Publik harus lebih digital
"Badan publik bukan hanya pemerintah, pada umumnya adalah organisasi yang memberikan layanan kepada publik dan dibiayai oleh APBN/APBD," kata dia.
Rudiantara menekankan keterbukaan informasi bukan transparansi informasi telanjang, melainkan terdapat beberapa informasi yang dikecualikan seperti pertahanan dan intelijen.
Secara terpisah, Ketua KI Pusat Gede Narayana mengatakan esensi utama Hari Hak untuk Tahu adalah menjamin masyarakat mendapatkan akses informasi publik pada badan publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan sesuai aturan.
Hal tersebut untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel,dan partisipatif keterlibatan masyarakat di dalamnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD dikukuhkan menjadi Duta Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.
Baca juga: Mahfud MD dikukuhkan jadi Duta Keterbukaan
"Ini diperingati setiap tahun untuk menstimulasi masyarakat mendapatkan informasi yang lebih baik," ujar Menkominfo dalam peringatan Hari Hak untuk Tahu di Silang Monas Timur, Jakarta, Minggu.
Badan publik, tutur Menkominfo, harus menyiapkan dirinya membuka informasi, baik yang diminta masyarakat atau tidak, apalagi didukung kemudahan perkembangan media sosial yang cepat menjangkau masyarakat.
Apa yang sedang dilakukan atau apa yang akan dilakukan oleh badan publik, perlu dibagikan melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), kata Menkominfo.
Baca juga: Menkominfo: Komisi Informasi Publik harus lebih digital
"Badan publik bukan hanya pemerintah, pada umumnya adalah organisasi yang memberikan layanan kepada publik dan dibiayai oleh APBN/APBD," kata dia.
Rudiantara menekankan keterbukaan informasi bukan transparansi informasi telanjang, melainkan terdapat beberapa informasi yang dikecualikan seperti pertahanan dan intelijen.
Secara terpisah, Ketua KI Pusat Gede Narayana mengatakan esensi utama Hari Hak untuk Tahu adalah menjamin masyarakat mendapatkan akses informasi publik pada badan publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan sesuai aturan.
Hal tersebut untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel,dan partisipatif keterlibatan masyarakat di dalamnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD dikukuhkan menjadi Duta Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.
Baca juga: Mahfud MD dikukuhkan jadi Duta Keterbukaan
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sigit Pinardi
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Sigit Pinardi
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.