Kita berupaya secepat mungkin untuk melengkapi persyaratan penyaluran santunan kepada ahli waris korban
Pangkalpinang (ANTARA News) - PT Jasa Raharja (Persero) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerjunkan tujuh tim untuk mendata keluarga korban Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Tanjung, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Saat ini tim sedang mendatangi rumah keluarga korban untuk mencocokkan data keluarga dengan korban yang sudah berhasil diidenfikasi," kata Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Babel Chyntia Eveline Jonatan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan dari hasil indenfikasi korban di Jakarta dipastikan 39 korban yang ditemukan merupakan masyarakat Provinsi Kepulauan Babel dan data tersebut akan terus bertambah, karena masih banyak penumpang yang belum teridentifikasi serta belum ditemukan.
"Saat ini sekitar 80 persen keluarga korban sudah didatangi dan didata oleh tim, sehingga akan mempercepat penyaluran santunan," ujarnya.
Ia mengatakan tujuh tim pendataan ini disebar ke Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang untuk mendatangi rumah korban pesawat naas tersebut.
Selain itu, Jasa Raharja juga membentuk posko di Bandara Depati Amir untuk memudahkan pendataan keluarga korban.
"Kita berupaya secepat mungkin untuk melengkapi persyaratan penyaluran santunan kepada ahli waris korban," ujarnya.
Ia menambahkan besaran santunan yang diberikan kepada ahli waris korban sesuai perundang-udangan berlaku. Santunan ?untuk korban meninggal sebesar RP50 juta dan luka-luka, cacat Rp25 juta per ahli waris korban.
Pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT 610 tujuan Jakarta-Pangkalpinang hilang kontak sekitar pukul 06.33 WIB pada Senin (29/10). Pesawat ini jatuh di sekitar Perairan Tanjung, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pesawat naas itu membawa 178 penumpang dewasa, satu anak, dan dua bayi. Awak pesawat terdiri atas dua penerbang dan lima awak kabin, " katanya.
Baca juga: Jasa Raharja pastikan percepat penyerahan santunan korban Lion JT610
Baca juga: Jasa Raharja kunjungi rumah ahli waris korban Lion
"Saat ini tim sedang mendatangi rumah keluarga korban untuk mencocokkan data keluarga dengan korban yang sudah berhasil diidenfikasi," kata Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Babel Chyntia Eveline Jonatan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan dari hasil indenfikasi korban di Jakarta dipastikan 39 korban yang ditemukan merupakan masyarakat Provinsi Kepulauan Babel dan data tersebut akan terus bertambah, karena masih banyak penumpang yang belum teridentifikasi serta belum ditemukan.
"Saat ini sekitar 80 persen keluarga korban sudah didatangi dan didata oleh tim, sehingga akan mempercepat penyaluran santunan," ujarnya.
Ia mengatakan tujuh tim pendataan ini disebar ke Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang untuk mendatangi rumah korban pesawat naas tersebut.
Selain itu, Jasa Raharja juga membentuk posko di Bandara Depati Amir untuk memudahkan pendataan keluarga korban.
"Kita berupaya secepat mungkin untuk melengkapi persyaratan penyaluran santunan kepada ahli waris korban," ujarnya.
Ia menambahkan besaran santunan yang diberikan kepada ahli waris korban sesuai perundang-udangan berlaku. Santunan ?untuk korban meninggal sebesar RP50 juta dan luka-luka, cacat Rp25 juta per ahli waris korban.
Pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT 610 tujuan Jakarta-Pangkalpinang hilang kontak sekitar pukul 06.33 WIB pada Senin (29/10). Pesawat ini jatuh di sekitar Perairan Tanjung, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pesawat naas itu membawa 178 penumpang dewasa, satu anak, dan dua bayi. Awak pesawat terdiri atas dua penerbang dan lima awak kabin, " katanya.
Baca juga: Jasa Raharja pastikan percepat penyerahan santunan korban Lion JT610
Baca juga: Jasa Raharja kunjungi rumah ahli waris korban Lion
Pewarta: Aprionis
Editor: Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.