Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen Jawa, Tengah.
Taufik Kurniawan yang merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
"Atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Setelah pelantikan, Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad (MYF) diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR RI, salah satunya pada Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR Ri periode tahun 2014-2019 Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran.
"TK diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah Vll (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga) dari Fraksi PAN. Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai sekitar Rp100 miliar," ucap Basaria.
Diduga, kata Basaria, fee untuk pengurusan anggaran DAK ini adalah 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
"MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut dan kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen," ungkap Basaria.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.
PT TRADHA diduga perusahaan milik Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
"Pertemuan dan penyerahan uang tersebut dilakukan bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Teridentifikasi penggunaan kamar hotel dengan connecting door," ujar Basaria.
Basaria menyatakan bahwa rencana penyerahan ketiga gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu terkena OTT KPK.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2015, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.
"Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai uang Rp1 miliar adalah satu ton. Diduga TK menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," ungkap Basaria.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Taufik Kurniawan yang merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
"Atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Setelah pelantikan, Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad (MYF) diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR RI, salah satunya pada Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR Ri periode tahun 2014-2019 Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran.
"TK diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah Vll (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga) dari Fraksi PAN. Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai sekitar Rp100 miliar," ucap Basaria.
Diduga, kata Basaria, fee untuk pengurusan anggaran DAK ini adalah 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
"MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut dan kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen," ungkap Basaria.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.
PT TRADHA diduga perusahaan milik Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
"Pertemuan dan penyerahan uang tersebut dilakukan bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Teridentifikasi penggunaan kamar hotel dengan connecting door," ujar Basaria.
Basaria menyatakan bahwa rencana penyerahan ketiga gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu terkena OTT KPK.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2015, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.
"Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai uang Rp1 miliar adalah satu ton. Diduga TK menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," ungkap Basaria.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.