Dari 55 RUU Prolegnas prioritas 2019, sebanyak 35 RUU diusulkan DPR RI, 16 usulan pemerintah, dan 4 usulan DPD RI
Jakarta (ANTARA News) - Sidang Paripurna DPR RI pada Rabu menyetujui 55 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan perubahan proleganas 2015-2019, semula 185 RUU menjadi 189 RUU.
"Kami selaku Pimpinan DPR akan menanyakan apakah penetapan hasil penyusunan Prolegnas prioritas 2019 dapat disetujui menjadi Prolegnas prioritas 2019?," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dalam Sidang Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna tersebut menyatakan setuju.
Dia mengatakan dari 55 RUU tersebut, sebanyak 12 RUU merupakan usulan baru dan 43 RUU berasal dari Prolegnas 2018.
"Dari 55 RUU Prolegnas prioritas 2019, sebanyak 35 RUU diusulkan DPR RI, 16 usulan pemerintah, dan 4 usulan DPD RI," katanya.
Supratman menjelaskan awalnya, secara keseluruhan ada sebanyak 77 RUU yang dipertimbangkan masuk dalam Prolegnas prioritas 2019 yang merupakan usulan dari DPR RI, pemerintah dan DPD RI.
Menurut Supratman, dalam penyusunan Prolegnas prioritas 2019, DPR RI mengusulkan sebanyak 51 RUU yang berdasarkan usulan komisi, fraksi, anggota DPR dan masyarakat.
"51 RUU itu rinciannya, 29 RUU terdapat dalam Prolegnas 2018, 10 RUU baru yang sudah tercantum dalam Prolegnas 2015-2019, 11 RUU yang belum tercantum dalam prolegnas 2015-2019, dan 1 RUU menggantikan RUU dalam prolegnas 2015-2019," ujarnya.
Dia menjelaskan, pemerintah mengajukan usulan sebanyak 17 RUU terdiri dari enam RUU dalam pembicaraan tingkat 1, enam RUU dalam proses penerbitan Surpres, empat RUU usulan baru dan satu RUU diusulkan masuk dalam Prolegnas 2015-2019.
Dia mengatakan, DPD RI mengajukan usulan 9 RUU, terdiri dari tiga RUU terdapat dalam Prolegnas 2017 dan 6 RUU baru.
"Terhadap usulan 77 RUU tersebut, terdapat 43 RUU dalam prolegnas 2018, dan 2 RUU yang memiliki kesamaan judul atau kesamaan substansi sehingga setelah dilakukan kajian secara mendalam, tinggal 33 RUU baru," katanya.
Supratman yang merupakan politisi Partai Gerindra itu menjelaskan terhadap usulan 33 RUU tersebut tidak mungkin diakomodir seluruhnya dalam prolegnas RUU prioritas 2019 karena masih ada 43 RUU dalam Prolegnas prioritas 2018 yang belum diselesaikan pada 2018.
Supratman juga menjelaskan DPR, pemerintah dan DPD menyepakati perubahan Prolegnas 2015-2019, yang semula 185 RUU menjadi 189 RUU sehingga ada 4 RUU yang ditambahkan.
Keempat RUU tambahan tersebut adalah RUU tentang perubahan atas UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diusulkan Komisi V DPR.
RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan yang diusulkan Komisi VII DPR, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan RUU tentang Perubahan atas UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombusman RI yang diusulkan Pemerintah.
Selain itu dia menjelaskan ada satu RUU yang diganti dalam Prolegnas 2015-2019 yaitu RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menggantikan RUU tentang Persandian.
"Kami selaku Pimpinan DPR akan menanyakan apakah penetapan hasil penyusunan Prolegnas prioritas 2019 dapat disetujui menjadi Prolegnas prioritas 2019?," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dalam Sidang Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna tersebut menyatakan setuju.
Dia mengatakan dari 55 RUU tersebut, sebanyak 12 RUU merupakan usulan baru dan 43 RUU berasal dari Prolegnas 2018.
"Dari 55 RUU Prolegnas prioritas 2019, sebanyak 35 RUU diusulkan DPR RI, 16 usulan pemerintah, dan 4 usulan DPD RI," katanya.
Supratman menjelaskan awalnya, secara keseluruhan ada sebanyak 77 RUU yang dipertimbangkan masuk dalam Prolegnas prioritas 2019 yang merupakan usulan dari DPR RI, pemerintah dan DPD RI.
Menurut Supratman, dalam penyusunan Prolegnas prioritas 2019, DPR RI mengusulkan sebanyak 51 RUU yang berdasarkan usulan komisi, fraksi, anggota DPR dan masyarakat.
"51 RUU itu rinciannya, 29 RUU terdapat dalam Prolegnas 2018, 10 RUU baru yang sudah tercantum dalam Prolegnas 2015-2019, 11 RUU yang belum tercantum dalam prolegnas 2015-2019, dan 1 RUU menggantikan RUU dalam prolegnas 2015-2019," ujarnya.
Dia menjelaskan, pemerintah mengajukan usulan sebanyak 17 RUU terdiri dari enam RUU dalam pembicaraan tingkat 1, enam RUU dalam proses penerbitan Surpres, empat RUU usulan baru dan satu RUU diusulkan masuk dalam Prolegnas 2015-2019.
Dia mengatakan, DPD RI mengajukan usulan 9 RUU, terdiri dari tiga RUU terdapat dalam Prolegnas 2017 dan 6 RUU baru.
"Terhadap usulan 77 RUU tersebut, terdapat 43 RUU dalam prolegnas 2018, dan 2 RUU yang memiliki kesamaan judul atau kesamaan substansi sehingga setelah dilakukan kajian secara mendalam, tinggal 33 RUU baru," katanya.
Supratman yang merupakan politisi Partai Gerindra itu menjelaskan terhadap usulan 33 RUU tersebut tidak mungkin diakomodir seluruhnya dalam prolegnas RUU prioritas 2019 karena masih ada 43 RUU dalam Prolegnas prioritas 2018 yang belum diselesaikan pada 2018.
Supratman juga menjelaskan DPR, pemerintah dan DPD menyepakati perubahan Prolegnas 2015-2019, yang semula 185 RUU menjadi 189 RUU sehingga ada 4 RUU yang ditambahkan.
Keempat RUU tambahan tersebut adalah RUU tentang perubahan atas UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diusulkan Komisi V DPR.
RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan yang diusulkan Komisi VII DPR, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan RUU tentang Perubahan atas UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombusman RI yang diusulkan Pemerintah.
Selain itu dia menjelaskan ada satu RUU yang diganti dalam Prolegnas 2015-2019 yaitu RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menggantikan RUU tentang Persandian.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M. Arifin Siga
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: M. Arifin Siga
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.