Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto memimpin Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri membahas tindak lanjut penanganan kejadian pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid yang dilakukan oleh oknum Banser NU beberapa hari lalu.
Rakorsus yang dihadiri oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto dan Asintel Panglima TNI itu dimulai sekitar pukul 14.10 WIB, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa.
Selain dihadiri oleh unsur BIN, Polri dan TNI, rakorsus itu juga dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri Agama Lukman Hakim.
Selain membahas persoalan pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh oknum Banser NU saat peringatan Hari Santri Nasional di Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Senin (22/10) lalu itu, rapat juga membahas permasalahan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditinjau dari aspek hukum.
Sebelumnya, Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menegaskan belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan organisasi HTI menjadi organisasi terlarang di Indonesia.
Menurut dia, status badan hukum HTI memang telah dicabut dan dinyatakan bubar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun HTI melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding, saat ini HTI mengajukan kasasi atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
"Dengan demikian sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril.
Rakorsus yang dihadiri oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto dan Asintel Panglima TNI itu dimulai sekitar pukul 14.10 WIB, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa.
Selain dihadiri oleh unsur BIN, Polri dan TNI, rakorsus itu juga dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri Agama Lukman Hakim.
Selain membahas persoalan pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh oknum Banser NU saat peringatan Hari Santri Nasional di Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Senin (22/10) lalu itu, rapat juga membahas permasalahan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditinjau dari aspek hukum.
Sebelumnya, Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menegaskan belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan organisasi HTI menjadi organisasi terlarang di Indonesia.
Menurut dia, status badan hukum HTI memang telah dicabut dan dinyatakan bubar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun HTI melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding, saat ini HTI mengajukan kasasi atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
"Dengan demikian sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.