... sistem kesenjataan itu belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri, pembelian tidak boleh melalui broker alias makelar...
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP PKS, Almuzzammil Yusuf, menghargai langkah Markas Besar TNI yang membatalkan kontrak pembelian helikopter buatan Leonardo-Finnmeccanica, AgustaWestland AW-101, oleh TNI AU.
"Pembatalan pembelian helikopter AW-101 oleh panglima TNI patut diapresiasi. Langkah panglima sudah sesuai dengan perintah UU Nomor 16/2012," kata dia, dalam pernyataan pers, di Jakarta, Jumat. Harga satu unit AW-101 disebut-sebut 55 juta dolar Amerika Serikat atau di atas Rp700 miliar.
Ada pun kebijakan impor dalam pembelian peralatan perang dan sistem pertahanan diperbolehkan, terang Muzzammil, tetapi harus atas persetujuan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan memperhatikan beberapa persyaratan ketat.
"Di antaranya, sistem kesenjataan itu belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri, pembelian tidak boleh melalui broker alias makelar, mengikutsertakan partisipasi industri pertahanan dalam negeri, kewajiban adanya alih teknologi, jaminan tidak adanya embargo, serta ada imbal dagang, kandungan setempat dan/atau off set paling sedikit 85 persen," katanya.
Selain itu, Yusuf menjelaskan, dalam UU Nomor 16/2012 ada kewajiban industri pertahanan dalam negeri wajib menyerap tenaga kerja dalam negeri agar tidak terjadi brain drain (hilangnya potensi SDM berkualitas) dan berpartisipasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Industri pertahanan kita wajib serap tenaga kerja dalam negeri. UU ini sudah mengantisipasi kerisauan masyarakat saat ini tentang kedatangan tenaga kerja asing ilegal," tegasnya.
Dalam UU Industri Pertahanan, menurut dia, dijelaskan kewajiban pemerintah dan industri pertahanan nasional tentang anggaran penelitian dan rekayasa sistem pertahanan dan sistem kesenjataan nasional.
"Pembatalan pembelian helikopter AW-101 oleh panglima TNI patut diapresiasi. Langkah panglima sudah sesuai dengan perintah UU Nomor 16/2012," kata dia, dalam pernyataan pers, di Jakarta, Jumat. Harga satu unit AW-101 disebut-sebut 55 juta dolar Amerika Serikat atau di atas Rp700 miliar.
Ada pun kebijakan impor dalam pembelian peralatan perang dan sistem pertahanan diperbolehkan, terang Muzzammil, tetapi harus atas persetujuan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan memperhatikan beberapa persyaratan ketat.
"Di antaranya, sistem kesenjataan itu belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri, pembelian tidak boleh melalui broker alias makelar, mengikutsertakan partisipasi industri pertahanan dalam negeri, kewajiban adanya alih teknologi, jaminan tidak adanya embargo, serta ada imbal dagang, kandungan setempat dan/atau off set paling sedikit 85 persen," katanya.
Selain itu, Yusuf menjelaskan, dalam UU Nomor 16/2012 ada kewajiban industri pertahanan dalam negeri wajib menyerap tenaga kerja dalam negeri agar tidak terjadi brain drain (hilangnya potensi SDM berkualitas) dan berpartisipasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Industri pertahanan kita wajib serap tenaga kerja dalam negeri. UU ini sudah mengantisipasi kerisauan masyarakat saat ini tentang kedatangan tenaga kerja asing ilegal," tegasnya.
Dalam UU Industri Pertahanan, menurut dia, dijelaskan kewajiban pemerintah dan industri pertahanan nasional tentang anggaran penelitian dan rekayasa sistem pertahanan dan sistem kesenjataan nasional.
Ini untuk mewujudkan link and match antara industri pertahanan, pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian dalam mengembangkan dan merekayasa teknologi sistem kesenjataan yang dibutuhkan bangsa Indonesia ke depan.
Swedia sejak lama menganut keterpaduan tunggal antara pemerintah, industri pertahanan, dan perguruan tinggi dalam berbagai keperluan nasional dan internasional mereka. Sistem ini mereka namai triple helix dan terbukti efisien dan efektif dan tidak lekang dimakan jaman.
Untuk Indonesia, masih ada beberapa tantangan yang harus dipecahkan bersama.
Di antaranya mematuhi ketentuan urutan jadual pemesanan, rancang-bangun, pembuatan, pengujian, hingga penyerahan produk-produk dan jasa yang dipesan operator; semisal TNI AU. Walaupun produk sejenis juga dipesan negara-negara sahabat, hal-hal itu sangat diutamakan pemesan dalam negeri.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.