Friday, December 30, 2016

PKS hargai Markas Besar TNI batalkan pembelian helikopter AW-101

PKS hargai Markas Besar TNI batalkan pembelian helikopter AW-101
Dokumentasi satu unit helikopter AugustaWestland AW-101 pesanan TNI AU diketahui tengah menjalani penerbangan uji di Yeofil, Inggris, beberapa waktu lalu, sebagaimana diabadikan fotografer Rich Pittman. Pada Desember 2015, AW-101 digadang-gadang akan menjadi helikopter kepresidenan yang lalu ditolak Istana Kepresidenan hingga dua kali. AW-101 kemudian dinyatakan akan dijadikan helikopter SAR dan angkut personel. Perhatikan lambang TNI AU telah terpasang pada bagian ekor AW-101 itu. Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama TNI Jemi Trisonjaya, menyatakan, pembelian AW-101 itu tidak secara diam-diam karena ada pelibatan pemangku kepentingan lain pemerintah dalam mengambil keputusan. TNI AU menyatakan, penentuan AW-101 itu terjadi setelah melakukan kajian. (www.rotorblur.co.uk/Rich Pittman)
 ... sistem kesenjataan itu belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri, pembelian tidak boleh melalui broker alias makelar...
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP PKS, Almuzzammil Yusuf, menghargai langkah Markas Besar TNI yang membatalkan kontrak pembelian helikopter buatan Leonardo-Finnmeccanica, AgustaWestland AW-101, oleh TNI AU.

"Pembatalan pembelian helikopter AW-101 oleh panglima TNI patut diapresiasi. Langkah panglima sudah sesuai dengan perintah UU Nomor 16/2012," kata dia, dalam pernyataan pers, di Jakarta, Jumat. Harga satu unit AW-101 disebut-sebut 55 juta dolar Amerika Serikat atau di atas Rp700 miliar.

Ada pun kebijakan impor dalam pembelian peralatan perang dan sistem pertahanan diperbolehkan, terang Muzzammil, tetapi harus atas persetujuan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan memperhatikan beberapa persyaratan ketat.

"Di antaranya, sistem kesenjataan itu belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri, pembelian tidak boleh melalui broker alias makelar, mengikutsertakan partisipasi industri pertahanan dalam negeri, kewajiban adanya alih teknologi, jaminan tidak adanya embargo, serta ada imbal dagang, kandungan setempat dan/atau off set paling sedikit 85 persen," katanya. 

Selain itu, Yusuf menjelaskan, dalam UU Nomor 16/2012 ada kewajiban industri pertahanan dalam negeri wajib menyerap tenaga kerja dalam negeri agar tidak terjadi brain drain (hilangnya potensi SDM berkualitas) dan berpartisipasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Industri pertahanan kita wajib serap tenaga kerja dalam negeri. UU ini sudah mengantisipasi kerisauan masyarakat saat ini tentang kedatangan tenaga kerja asing ilegal," tegasnya.

Dalam UU Industri Pertahanan, menurut dia, dijelaskan kewajiban pemerintah dan industri pertahanan nasional tentang anggaran penelitian dan rekayasa sistem pertahanan dan sistem kesenjataan nasional.

Ini untuk mewujudkan link and match antara industri pertahanan, pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian dalam mengembangkan dan merekayasa teknologi sistem kesenjataan yang dibutuhkan bangsa Indonesia ke depan.

Swedia sejak lama menganut keterpaduan tunggal antara pemerintah, industri pertahanan, dan perguruan tinggi dalam berbagai keperluan nasional dan internasional mereka. Sistem ini mereka namai triple helix dan terbukti efisien dan efektif dan tidak lekang dimakan jaman. 

Untuk Indonesia, masih ada beberapa tantangan yang harus dipecahkan bersama. 

Di antaranya mematuhi ketentuan urutan jadual pemesanan, rancang-bangun, pembuatan, pengujian, hingga penyerahan produk-produk dan jasa yang dipesan operator; semisal TNI AU. Walaupun produk sejenis juga dipesan negara-negara sahabat, hal-hal itu sangat diutamakan pemesan dalam negeri.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : PKS hargai Markas Besar TNI batalkan pembelian helikopter AW-101

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.