Friday, December 30, 2016

Kejagung usulkan penambahan atase hukum di lima negara

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengusulkan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk penambahan atase hukum di lima negara, yakni Belanda, Amerika Serikat, Singapura, Australia dan Malaysia.

"Sebelumnya kita sudah ada atase hukum di KBRI Hong Kong, Thailand, dan Riyadh. Kita usulkan pendirian di KBRI untuk Belanda, AS, Australia, Singapura, dan Malaysia," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung Chairul Amir di Jakarta, Jumat.
Dasar usulan itu, kata dia, karena banyak warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja dan berbisnis di lima negara itu.

"Tentunya mereka membutuhkan bantuan hukum jika mendapatkan permasalahan hukum baik bisnis, pidana, perdata, termasuk masalah perdagangan orang. Sehingga kepentingan hukum WNI itu terakomodir," katanya.

Saat ini, kata dia, usulan itu tengah diproses oleh Kemenlu. "Diharapkan secepatnya dapat terealisasikan," katanya.

Ekstradisi
Sementara itu, ia menyebutkan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung selaku jaksa eksekutor sepanjang 2016 telah mengekstradisi tiga warga negara asing.

Ketiga warga negara asing itu, Mohammad Naghi Karimi Azar, WN Iran ke Australia pada Rabu (28/9), terkait permasalahan hukum di antaranya menyelundupkan orang ke negara tersebut.

Kemudian, Lim Yong Nam, asal Singapura yang diekstradisi ke Amerika Serikat terkait kepemilikan bahan kimia untuk peledak. Ia adalah buronan Interpol AS.

Dan, Samuel Pekka Juhani Kuuppo asal Finlandia diekstradisi ke Australia terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Australia.

Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Kejagung usulkan penambahan atase hukum di lima negara

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.