Ada ratusan akun media yang sudah diblokir."
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) gencar berpatroli siber terhadap akun media sosial yang menyebar kebencian, provokatif, memicu perbedaan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) maupun menyebarkan informasi tidak benar atau fitnah.
"Pengungkapan kasus sudah banyak," kata Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa petugas meningkatkan pengawasan terhadap media sosial maupun media dalam jaringan (daring) atau online yang menyebarkan informasi menyesatkan publik.
Petugas kepolisian, dikemukakannya, juga dapat mengambil tindakan hukum maupun memblokir akun media sosial bermasalah.
Roberto mengungkapkan bahwa polisi mengidentifikasi sekitar 300 media sosial maupun media daring bermasalah tersebar di dalam dan luar negeri.
"Ada ratusan akun media yang sudah diblokir," ujarnya.
Polisi selama ini ada kalanya menemui kendala untuk menindak hukum para penyebar informasi bermasalah itu karena banyak yang menggunakan akun palsu, demikian Roberto Pasaribu.
"Pengungkapan kasus sudah banyak," kata Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa petugas meningkatkan pengawasan terhadap media sosial maupun media dalam jaringan (daring) atau online yang menyebarkan informasi menyesatkan publik.
Petugas kepolisian, dikemukakannya, juga dapat mengambil tindakan hukum maupun memblokir akun media sosial bermasalah.
Roberto mengungkapkan bahwa polisi mengidentifikasi sekitar 300 media sosial maupun media daring bermasalah tersebar di dalam dan luar negeri.
"Ada ratusan akun media yang sudah diblokir," ujarnya.
Polisi selama ini ada kalanya menemui kendala untuk menindak hukum para penyebar informasi bermasalah itu karena banyak yang menggunakan akun palsu, demikian Roberto Pasaribu.
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.