Polisi Palestina yang setia kepada Hamas, menghalangi warga yang mencoba memblokir rombongan Sekjen PBB Antonio Guterres saat tiba dekat perbatasan Erez di wilayah utara Jalur Gaza, Rabu (30/8/2017). (REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa)
Perserikatan Bangsa-bangsa (ANTARA News) - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang beranggotakan 193 negara, pada Selasa mengizinkan Palestina untuk bersikap sebagai negara anggota penuh PBB selama pertemuan pada 2019, yaitu ketika Palestina akan memimpin kelompok 77 negara berkembang.
Amerika Serikat, Israel dan Australia menyatakan tidak setuju dalam pemungutan suara soal izin tersebut, yang didukung 146 negara.
Sebanyak 15 negara menyatakan abstain dan 29 negara tidak memberikan suara pada pemungutan suara terhadap resolusi itu, demikian Reuters melaporkan.
Baca juga: Studi PBB: Pendudukan Israel memiskinkan rakyat Palestina
Pada 2012, Majelis Umum PBB secara luas biasa menyetujui pengakuan `de facto` negara Palestina berdaulat ketika Majelis meningkatkan status Otoritas Palestina di PBB, dari pengamat menjadi status negara-bukan-anggota, seperti Vatikan.
Dengan peningkatan status itu, Palestina bisa berpartisipasi dalam pemungutan suara di Majelis Umum PBB serta bergabung dengan beberapa badan internasional.
Baca juga: Abbas: Palestina masih berkomitmen bagi perdamaian yang adil dengan Israel
Namun sebagai negara bukan anggota, Palestina tidak bisa berbicara dalam pertemuan sampai negara-negara anggota selesai berbicara, kata para diplomat.
Menurut resolusi yang dirancang Mesir, Palestina secara prosedural bersikap seperti layaknya negara anggota ketika Palestina bertindak mewakili Kelompok 77 dan China, yaitu membuat pernyataan, menyampaikan dan ikut merancang proposal dan perubahan, memberikan hak untuk menanggapi serta menyampaikan pendapat.
Editor: Tia Mutiasari/Elizwan Azly
Amerika Serikat, Israel dan Australia menyatakan tidak setuju dalam pemungutan suara soal izin tersebut, yang didukung 146 negara.
Sebanyak 15 negara menyatakan abstain dan 29 negara tidak memberikan suara pada pemungutan suara terhadap resolusi itu, demikian Reuters melaporkan.
Baca juga: Studi PBB: Pendudukan Israel memiskinkan rakyat Palestina
Pada 2012, Majelis Umum PBB secara luas biasa menyetujui pengakuan `de facto` negara Palestina berdaulat ketika Majelis meningkatkan status Otoritas Palestina di PBB, dari pengamat menjadi status negara-bukan-anggota, seperti Vatikan.
Dengan peningkatan status itu, Palestina bisa berpartisipasi dalam pemungutan suara di Majelis Umum PBB serta bergabung dengan beberapa badan internasional.
Baca juga: Abbas: Palestina masih berkomitmen bagi perdamaian yang adil dengan Israel
Namun sebagai negara bukan anggota, Palestina tidak bisa berbicara dalam pertemuan sampai negara-negara anggota selesai berbicara, kata para diplomat.
Menurut resolusi yang dirancang Mesir, Palestina secara prosedural bersikap seperti layaknya negara anggota ketika Palestina bertindak mewakili Kelompok 77 dan China, yaitu membuat pernyataan, menyampaikan dan ikut merancang proposal dan perubahan, memberikan hak untuk menanggapi serta menyampaikan pendapat.
Editor: Tia Mutiasari/Elizwan Azly
Pewarta: Antara
Editor: Mohamad Anthoni
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Mohamad Anthoni
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.