Monday, September 24, 2018

Sanksi pelanggar sampah ringan, tetapi ditegakkan

Sanksi pelanggar sampah ringan, tetapi ditegakkan
Aksi simpatik untuk tidak buang sampah sembarangan pada unjuk rasa (4/11/2017). (ANTARA News/Risbiani Fardaniah)
Kami revisi dendanya hanya Rp250.000 dengan pidana tiga hari kurungan penjara
Palembang, (ANTARA News) - Wali Kota Palembang Harnojoyo bakal merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis untuk mendorong penerapan sanksi yang lebih efektif.

"Aturan yang sedang digodok ini sanksinya lebih ringan dari aturan sebelumnya, tetapi akan benar-benar dilaksanakan," kata Harnojoyo di Palembang, Senin.

Sebelumnya, sanksi membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp50 juta dan kurungan 6 bulan penjara. Harnojoyo menilai aturan tersebut terlalu muluk-muluk sehingga perlu direvisi.

"Kami revisi dendanya hanya Rp250.000 dengan pidana tiga hari kurungan penjara," kata Harnojoyo.

Aturan yang sedang digodok ini sanksinya lebih ringan dari aturan sebelumnya tapi pemkot akan benar benar menerapkan aturan tersebut.

Menurut Harnojoyo, di kelurahan sudah disiapkan tempat pembuangan sampah (TPS) sementara bagi warga. "Kami terus berupaya mengubah perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dengan kegiatan gotong royong setiap akhir pekan," kata dia.*

Baca juga: Awas, buang sampah sembarangan di Cirebon bisa dikurung tiga bulan

Baca juga: Masyarakat kepulauan diingatkan jangan buang sampah plastik


 
Pewarta: 
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Sanksi pelanggar sampah ringan, tetapi ditegakkan

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.