Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto (tengah) didampingi Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola (kiri) meninjau pembangunan hunian sementara (huntara) menjelang berakhirnya masa tanggap darurat bencana gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (26/10/2018).Masa tanggap darurat bencana di Palu, Sigi dan Donggala akan berakhir pada hari ini dan dilanjutkan dengan masa transisi sebelum masuk pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Dalam masa transisi tersebut pemerintah akan menyiapkan hunian sementara sebagai tempat tinggal sementara para korban yang rumah tinggalnya terdampak gempa dan tsunami.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.
Dalam konteks penanganan darurat bencana, tahap transisi darurat ke pemulihan masih dalam status keadaan darurat
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan perubahan status penanganan bencana di Sulawesi Tengah (Sulteng) dari tanggap darurat menjadi transisi darurat menuju pemulihan hanya masalah administrasi saja.
"Dalam konteks penanganan darurat bencana, tahap transisi darurat ke pemulihan masih dalam status keadaan darurat," kata Sutopo dalam jumpa pers di Pusat Pengendalian Operasi BNPB, Jakarta, Jumat.
Selama masa transisi darurat ke pemulihan, ia menjelaskan, penanganan darurat sementara atau permanen yang dilakukan berdasarkan kajian teknis dari instansi berwenang ditujukan agar sarana dan prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi.
"Transisi darurat ke pemulihan masih memerlukan kemudahan akses agar penanganan dapat cepat," katanya.
Kemudahan akses yang dia maksudkan mencakup pengerahan sumber daya, pengerahan logistik dan peralatan, penggunaan anggaran, layanan imigrasi, layanan cukai dan karantina, pengurusan perizinan, pengadaan barang dan jasa dan pengelolaannya, serta pertanggungjawaban uang atau barang.
"Selama masa transisi darurat bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan seperti perbaikan sarana dan prasarana vital, pembangunan hunian sementara, pelayanan kebutuhan dasar pengungsi dan lainnya," Sutopo menjelaskan.
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola telah memutuskan masa tanggap darurat penanganan bencana berakhir pada Jumat (26/10) dan menetapkan status transisi darurat ke pemulihan dalam jangka 60 hari sejak Sabtu (27/10) hingga Selasa (25/12).
Baca juga:
BNPB: Sulteng siap masuki masa transisi menuju pemulihan
Pemerintah siapkan rehabilitasi dan rekonstruksi Sulawesi Tengah
"Dalam konteks penanganan darurat bencana, tahap transisi darurat ke pemulihan masih dalam status keadaan darurat," kata Sutopo dalam jumpa pers di Pusat Pengendalian Operasi BNPB, Jakarta, Jumat.
Selama masa transisi darurat ke pemulihan, ia menjelaskan, penanganan darurat sementara atau permanen yang dilakukan berdasarkan kajian teknis dari instansi berwenang ditujukan agar sarana dan prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi.
"Transisi darurat ke pemulihan masih memerlukan kemudahan akses agar penanganan dapat cepat," katanya.
Kemudahan akses yang dia maksudkan mencakup pengerahan sumber daya, pengerahan logistik dan peralatan, penggunaan anggaran, layanan imigrasi, layanan cukai dan karantina, pengurusan perizinan, pengadaan barang dan jasa dan pengelolaannya, serta pertanggungjawaban uang atau barang.
"Selama masa transisi darurat bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan seperti perbaikan sarana dan prasarana vital, pembangunan hunian sementara, pelayanan kebutuhan dasar pengungsi dan lainnya," Sutopo menjelaskan.
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola telah memutuskan masa tanggap darurat penanganan bencana berakhir pada Jumat (26/10) dan menetapkan status transisi darurat ke pemulihan dalam jangka 60 hari sejak Sabtu (27/10) hingga Selasa (25/12).
Baca juga:
BNPB: Sulteng siap masuki masa transisi menuju pemulihan
Pemerintah siapkan rehabilitasi dan rekonstruksi Sulawesi Tengah
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.